Iklan

Proyek Air Bersih Rp1,6 Miliar di Kapataran Disorot! Dugaan Permainan Oknum Menguat, Kontraktor dan Dinas PU Terancam Jerat Hukum

Swara Manado News
Selasa, 12 Mei 2026, 13:49 WIB Last Updated 2026-05-12T05:49:41Z


Minahasa - Proyek peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Desa Kapataran, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa, yang menelan anggaran sekitar Rp1,6 miliar dari APBD Tahun 2025, kini berubah menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang seharusnya menghadirkan air bersih bagi masyarakat itu justru memicu kemarahan warga setelah air di bak penampungan ditemukan keruh dan kotor.


Warga menilai kondisi tersebut sebagai indikasi kuat dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan perencanaan proyek. Kekecewaan masyarakat pun memuncak karena anggaran miliaran rupiah dinilai tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan.


“Harusnya proyek air bersih menghasilkan air layak konsumsi. Ini justru air kabur dan kotor. Kalau benar pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maka ini sudah sangat merugikan masyarakat,” ujar salah satu warga dengan nada geram.


Hasil investigasi awak media di lokasi proyek menemukan kondisi bak penampungan yang dipenuhi air keruh. Fakta itu memunculkan dugaan adanya kelalaian serius dalam proses pengerjaan maupun pengawasan proyek yang dikerjakan oleh CV Fealove tersebut.


Tak hanya menuai kritik, proyek ini juga mulai disorot dari sisi hukum. Warga mendesak aparat penegak hukum turun tangan mengusut dugaan penyimpangan anggaran, pelanggaran mutu konstruksi, hingga kemungkinan praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek.


Jika terbukti pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan menyebabkan kerugian negara, pihak pelaksana proyek maupun oknum yang terlibat dapat dijerat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam aturan tersebut, pelaksana pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, kualitas, dan mutu hasil pekerjaan.


Selain itu, dugaan penyimpangan penggunaan anggaran juga dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Bila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara, para pihak terlibat berpotensi dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.


Masyarakat juga menyoroti kemungkinan adanya pembiaran atau dugaan kongkalikong antara oknum di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Minahasa dengan pihak kontraktor pelaksana. Dugaan itu muncul karena proyek tetap berjalan meski hasil pekerjaan dinilai tidak layak.


“Kalau proyek begini lolos begitu saja, berarti pengawasannya patut dipertanyakan. Jangan hanya kontraktor, oknum dinas juga harus diperiksa,” tegas warga lainnya.


Desakan publik kini mengarah kepada aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, hingga Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia agar segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.


Warga juga meminta Bupati Minahasa turun langsung ke lokasi guna melihat kondisi proyek yang dinilai gagal memenuhi harapan masyarakat. Mereka berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap proyek yang menggunakan uang rakyat namun diduga dikerjakan asal-asalan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Fealove maupun Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Minahasa belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan proyek air bersih tersebut.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Proyek Air Bersih Rp1,6 Miliar di Kapataran Disorot! Dugaan Permainan Oknum Menguat, Kontraktor dan Dinas PU Terancam Jerat Hukum

Terkini

Iklan