Manado - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mulai menerapkan program strategis kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperkuat tata kelola pertanahan, pengawasan aset daerah, serta mendorong peningkatan investasi dan pendapatan daerah.
Program tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah se-Sulawesi Utara yang digelar di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Selasa (12/5/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi besar pelayanan pertanahan nasional yang diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Oktober 2025.
Program tersebut diarahkan untuk memperkuat transparansi pelayanan pertanahan, menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus memperbaiki tata kelola aset pemerintah daerah yang selama ini kerap menjadi celah persoalan hukum maupun praktik korupsi.
Dalam implementasinya, terdapat sembilan fokus utama yang menjadi prioritas, di antaranya integrasi data pertanahan dan perpajakan, percepatan pendaftaran tanah, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, penguatan reforma agraria, hingga konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Pemerintah menilai program ini bukan sekadar pembenahan administrasi, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Sulawesi Utara.
Dalam rapat koordinasi tersebut turut dilakukan penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah antara pihak ATR/BPN, KPK, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di daerah itu.
Sulawesi Utara sendiri tercatat menjadi daerah terakhir dalam rangkaian pilot project nasional setelah sebelumnya diterapkan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Program ini nantinya akan bermuara pada deklarasi nasional bersama pemerintah pusat dan seluruh kepala daerah di Indonesia.
Penerapan program kolaborasi ATR/BPN dan KPK ini diharapkan mampu menjadi fondasi baru dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah.


