Iklan

Wartawan Sulut Bergerak! Polda Didemo, Desakan Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis Menggema

Swara Manado News
Senin, 11 Mei 2026, 11:59 WIB Last Updated 2026-05-12T01:02:58Z


Manado - Gelombang perlawanan insan pers mengguncang halaman Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Senin (11/5/2026). Ratusan wartawan lintas media, organisasi pers, hingga komunitas jurnalis di Sulawesi Utara turun ke jalan dalam aksi damai menuntut penuntasan dugaan kasus kekerasan terhadap wartawan senior Jackson Latjandu.


Aksi tersebut dipicu dugaan pemukulan terhadap Jackson yang disebut dilakukan oleh oknum petinggi Sinode GMIM berinisial R.M saat korban menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Mapolda Sulut.


Dengan membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian, massa menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan kebebasan pers.


“Kalau wartawan dipukul saat menjalankan tugas di dalam area Polda Sulut, ini tamparan keras bagi penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers,” teriak salah satu orator yang disambut sorakan massa.


Informasi yang berkembang di kalangan jurnalis menyebut insiden itu terjadi ketika Jackson Latjandu melakukan peliputan terkait pemeriksaan dugaan kasus penggelapan dana Rp5,2 miliar milik Yayasan GMIM di Mapolda Sulut. Saat korban mengambil dokumentasi dan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang diperiksa penyidik, situasi disebut memanas hingga berujung dugaan tindakan kekerasan fisik.


Insan pers menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut marwah profesi wartawan yang dilindungi undang-undang. Dalam Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.


Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sulawesi Utara bersama sejumlah jurnalis dari media cetak, televisi dan online turut hadir dalam aksi tersebut. Mereka mendesak aparat kepolisian bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara dugaan kekerasan terhadap wartawan.


Sorotan tajam juga diarahkan pada proses hukum yang dinilai lambat. Dalam dialog antara massa aksi dan pihak kepolisian, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut dikabarkan akan melayangkan panggilan ketiga kepada terlapor pada Selasa (12/5/2026), setelah dua panggilan sebelumnya disebut tidak dipenuhi.


Situasi itu memicu keresahan di kalangan insan pers yang khawatir hukum tidak berjalan setara bagi semua pihak.


“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kekerasan terhadap wartawan tidak boleh ditoleransi, apalagi terjadi di lingkungan Polda Sulut sendiri,” tegas salah satu peserta aksi di hadapan jajaran kepolisian.


Nama Kapolda Sulut, Roycke Langie, turut menjadi sorotan dalam aksi tersebut. Massa meminta Kapolda menunjukkan ketegasan dan keterbukaan dalam mengawal proses hukum hingga tuntas.


Menanggapi tuntutan massa, Kapolda Sulut berjanji akan mengawal aspirasi dan tuntutan wartawan yang disampaikan dalam aksi damai tersebut.


“Kami akan kawal aspirasi rekan-rekan wartawan dan memberikan keamanan serta perlindungan kepada insan pers di Sulawesi Utara,” ujar Roycke Langie di hadapan peserta aksi.


Aksi damai itu menjadi simbol kuat solidaritas wartawan Sulawesi Utara dalam menjaga independensi pers serta mengawal supremasi hukum. Insan pers berharap kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis tersebut diproses secara terbuka dan adil agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah ini.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wartawan Sulut Bergerak! Polda Didemo, Desakan Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis Menggema

Terkini

Iklan