Iklan

Antrean Mobil Diduga Mafia Solar Warnai SPBU Kawangkoan, Aparat Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Swara Manado News
Jumat, 19 Juni 2026, 12:48 WIB Last Updated 2026-06-19T04:49:32Z


MINAHASA - Aktivitas pengisian BBM subsidi jenis solar di SPBU Kawangkoan nomor 74.956.17 kembali menuai sorotan masyarakat. Sejumlah kendaraan jenis Panther berwarna hitam dan beberapa minibus terpantau mengantre melakukan pengisian solar subsidi dalam jumlah yang dinilai tidak wajar.


Kondisi tersebut memicu keresahan warga yang mengaku sering tidak mendapatkan solar untuk kebutuhan sehari-hari. Warga menduga terdapat praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang melibatkan kendaraan tertentu dengan pola pengisian berulang kali.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, kendaraan-kendaraan tersebut kerap keluar masuk area SPBU untuk melakukan pengisian solar subsidi. Situasi itu memunculkan dugaan adanya praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.


“Kami sering datang beli solar tapi katanya habis. Tapi kendaraan tertentu justru masih tetap dilayani. Ini yang membuat masyarakat curiga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Selain itu, warga juga menyoroti dugaan adanya praktik pemberian sejumlah uang kepada oknum operator SPBU agar kendaraan tertentu tetap mendapat prioritas pengisian solar subsidi. Dugaan tersebut hingga kini belum terbukti dan masih membutuhkan penyelidikan aparat penegak hukum.


Dari pantauan di lapangan, antrean kendaraan jenis Panther dan minibus terlihat silih berganti memasuki area pengisian solar subsidi. Warga menilai lemahnya pengawasan dapat membuka celah terjadinya praktik mafia BBM subsidi yang merugikan masyarakat serta negara.


Apabila dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Selain itu, apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum dalam praktik distribusi ilegal atau kerja sama untuk memperoleh keuntungan dari BBM subsidi, aparat penegak hukum juga dapat menelusuri kemungkinan pelanggaran pidana lain, termasuk dugaan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang apabila melibatkan pihak tertentu.


Masyarakat mendesak Kapolda Sulawesi Utara, Polres Minahasa, serta instansi terkait segera melakukan inspeksi mendadak dan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut. Warga meminta agar kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang diperiksa, termasuk menelusuri tujuan penggunaan solar subsidi tersebut.


Warga juga meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melakukan audit internal terhadap mekanisme distribusi BBM subsidi di SPBU Kawangkoan guna memastikan penyaluran dilakukan tepat sasaran sesuai aturan pemerintah.


Menurut masyarakat, pengawasan ketat sangat penting agar BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan masyarakat yang berhak menerima subsidi negara, bukan justru dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Kawangkoan nomor 74.956.17 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan warga. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi sebagai bentuk keberimbangan informasi.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Antrean Mobil Diduga Mafia Solar Warnai SPBU Kawangkoan, Aparat Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Terkini

Iklan