BOLTIM - Polemik terkait pemberitaan aktivitas pertambangan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memunculkan isu liar yang menyeret nama Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan.
Orang nomor satu di jajaran Polres Boltim itu pun akhirnya angkat bicara dan membantah keras tudingan bahwa dirinya mengendalikan ataupun mengatur wartawan dalam pemberitaan media.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebut ada pihak tertentu yang diklaim mengoordinasikan kerja jurnalistik media massa atas arahan institusi kepolisian, khususnya terkait isu tambang yang belakangan ramai menjadi perhatian publik.
Dengan nada tegas, AKBP Golfried memastikan tudingan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta.
“Tidak benar jika ada yang menyebut Polres menunjuk seseorang untuk mengendalikan atau mengatur wartawan. Pers memiliki independensi dan kami menghormati tugas jurnalistik yang dijalankan media,” tegas Kapolres.
Menurutnya, hubungan antara Polres Boltim dan insan pers selama ini dibangun dalam koridor kemitraan profesional, bukan hubungan yang bersifat intervensi ataupun pengendalian pemberitaan.
Kapolres menegaskan, media memiliki kebebasan dan kewenangan redaksional yang dijamin undang-undang. Karena itu, institusi kepolisian tidak memiliki hak untuk mengatur arah pemberitaan maupun membatasi kerja jurnalistik wartawan.
“Pemberitaan merupakan kewenangan masing-masing redaksi media. Kami menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Dalam Pasal 4 UU Pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Bahkan, setiap bentuk penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran terhadap pers nasional dilarang.
Tak hanya itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Karena itu, Kapolres menilai tudingan yang diarahkan kepada institusi kepolisian tanpa bukti justru berpotensi menciptakan opini yang menyesatkan dan memperkeruh suasana di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, apalagi menggiring opini publik tanpa fakta yang jelas.
“Kami mengajak semua pihak menjaga situasi tetap kondusif, menghormati profesi wartawan, dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar,” katanya.
Di tengah dinamika pemberitaan isu pertambangan di Boltim, Kapolres menegaskan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh insan pers tanpa membedakan media maupun kepentingan tertentu.
Baginya, pers dan kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga kontrol sosial dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Namun hubungan tersebut harus tetap berdiri di atas prinsip profesionalisme, independensi, dan penghormatan terhadap hukum.
Pernyataan Kapolres Boltim itu sekaligus menjadi penegasan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk aparat negara.


