Bolaang Mongondow - Kerusakan jembatan di Desa Muntoi, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, yang belum juga diperbaiki secara permanen sejak tahun 2025 terus menuai sorotan publik. Kondisi tersebut bahkan sempat menyebabkan lumpuhnya arus lalu lintas di Jalan Trans Sulawesi jalur Manado–Kotamobagu.
Kemacetan panjang terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026. Ribuan kendaraan dilaporkan terjebak antrean berjam-jam di jalur nasional yang menjadi akses utama penghubung wilayah Sulawesi Utara itu. Situasi tersebut memicu keluhan keras masyarakat dan pengguna jalan.
Sorotan publik mengarah kepada pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara, khususnya penanggung jawab ruas yang dinilai lamban menangani kerusakan jembatan.
Kasatker PJN Wilayah II Rismono dan PPK 2.3 BPJN Sulut Glen Rauw menjadi perhatian masyarakat karena proyek penanganan jembatan dinilai belum menunjukkan progres permanen meski kerusakan sudah terjadi sejak tahun lalu.
Menanggapi kondisi tersebut, Glen Rauw akhirnya memberikan penjelasan kepada awak media. Menurutnya, kemacetan parah yang terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026 disebabkan adanya pekerjaan perbaikan oprit jembatan di lokasi.
“Di hari Minggu 14 Juni 2026 memang terjadi macet parah karena ada pekerjaan perbaikan oprit jembatan. Untuk kondisi per hari ini sudah fungsional,” ujar Glen Rauw.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam kritik masyarakat. Warga mempertanyakan lambannya pembangunan jembatan permanen yang hingga kini belum terealisasi, padahal kerusakan telah berlangsung cukup lama.
“Sudah terlalu lama masyarakat menunggu. Jangan sampai proyek nasional seperti ini hanya tambal sulam tanpa solusi permanen,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Awak media yang beberapa kali melakukan pemantauan di lokasi juga menilai pekerjaan di lapangan berjalan lambat. Sejak tahun 2025 hingga pertengahan 2026, masyarakat hanya melihat pembangunan jembatan sementara tanpa kepastian target pembangunan permanen.
Secara hukum, tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan rusak yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Selain itu, Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana.
Apabila ditemukan adanya unsur kelalaian berat, penyalahgunaan kewenangan, atau dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek penanganan jembatan, maka persoalan tersebut juga dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat kini mendesak Kementerian PUPR dan Ditjen Bina Marga turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek penanganan jembatan di Desa Muntoi, termasuk mengevaluasi kinerja pihak-pihak yang bertanggung jawab atas ruas nasional tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu kepastian kapan pembangunan jembatan permanen di Desa Muntoi, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow benar-benar direalisasikan secara tuntas. (Y.Padja)


