Iklan

Kasus Penembakan Tambang Ratatotok Dihentikan, Keluarga Korban Desak Presiden dan Kapolri Turun Tangan

Swara Manado News
Kamis, 04 Juni 2026, 18:57 WIB Last Updated 2026-06-04T10:57:43Z


MINAHASA TENGGARA - Penghentian penyidikan kasus penembakan di lokasi tambang Alason, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang menewaskan almarhum Fedro Marfel Tongkotow, memicu sorotan tajam dari keluarga korban serta pegiat anti mafia tambang.


Kasus berdarah yang terjadi pada 10 Maret 2025 itu sebelumnya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/III/2025/Sek-Rtk/Res-Mitra/Polda Sulut tertanggal 10 Maret 2025. Namun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/01/I/2026/Dit Reskrimum pada 12 Januari 2026.


Keputusan penghentian penyidikan tersebut menuai kecaman keras. Keluarga korban mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang telah merenggut nyawa anak mereka.


“Jika peristiwa penembakan ini tidak diusut tuntas, akan jadi apa hukum di republik ini,” ujar pihak keluarga korban dengan nada kecewa.


Dalam hukum pidana Indonesia, tindakan penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat dijerat dengan pasal berat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara jika terbukti sebagai pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, ancamannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.


Sorotan juga mengarah pada keberadaan seorang warga negara asing berinisial “YL” alias Yang, yang disebut-sebut merupakan warga negara China dan pernah berdomisili di Desa Ratatotok. Hingga kini, nama tersebut dikabarkan belum pernah tersentuh proses hukum meski disebut berada di lokasi pertambangan saat insiden terjadi.


Pihak keluarga dan pegiat anti mafia tambang mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas WNA di kawasan tambang Minahasa Tenggara, termasuk peran pihak imigrasi yang dinilai membiarkan aktivitas asing di area pertambangan.


“Kalau sudah demikian, ada apa?” kata salah satu pegiat anti mafia tambang dan anti mafia tanah yang ikut mengawal kasus tersebut.


Mereka pun mendesak Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol DR Roycke Langie membuka kembali dan melanjutkan penyidikan kasus penembakan tersebut hingga tuntas.


Menurut mereka, penuntasan perkara ini penting demi menjaga wibawa hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kekerasan bersenjata di wilayah pertambangan.


“Kami meminta TNI-POLRI tidak masuk angin dalam penanganan kasus ini. Nyawa manusia harus mendapat keadilan,” tegas pihak keluarga korban.


Ayah korban, Fedro Marfel Tongkotow, meminta agar kasus tersebut diusut tuntas sehingga pelaku dapat dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Penembakan Tambang Ratatotok Dihentikan, Keluarga Korban Desak Presiden dan Kapolri Turun Tangan

Terkini

Iklan