RATAHAN - Dalam rangka mendukung percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara terus melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah di lokasi yang telah ditetapkan sebagai desa sasaran PTSL.
Pada hari Senin, 22 Juni 2026, tim ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah PTSL Tahun 2026 di Desa Pangu Dua, Kecamatan Ratahan Timur, Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh data fisik bidang tanah secara akurat sebagai salah satu tahapan dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah bagi masyarakat.
Pelaksanaan pengukuran berlangsung dengan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat pemilik tanah yang telah memasang tanda batas bidang tanah sesuai ketentuan. Kehadiran pemilik tanah dan para pemilik tanah yang berbatasan turut membantu kelancaran proses pengukuran di lapangan.
Melalui Program PTSL, Kementerian ATR/BPN berkomitmen memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat serta mewujudkan terdaftarnya seluruh bidang tanah di Indonesia secara lengkap. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset dan mengurangi potensi sengketa pertanahan.
Mari dukung percepatan PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Minahasa Tenggara dengan memasang tanda batas tanah dan melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan.
