Iklan

Pembagian Beras di desa Mokobang sesuai Musyawarah desa (Musdes)

Rabu, 17 Juni 2026, 14:12 WIB Last Updated 2026-06-17T07:07:55Z
Berita acara musdes

Pemerintah Desa Mokobang, Kecamatan modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan menegaskan bahwa kebijakan pembagian beras kepada masyarakat merupakan hasil dari Musyawarah Desa (Musdes) yang sah

Kegiatan musdes desa Mokobang

Kegiatan musyawarah ini difasilitasi langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Mokobang dan diikuti oleh unsur pemerintah desa serta perwakilan masyarakat dari seluruh jaga di desa Mokobang.
Peserta musdes

Hal ini ditegaskan oleh Hukum Tua Mokobang kety Timbuleng S.pd, kepada media kamis (17/6/2026).dirinya menjelaskan bahwa keputusan untuk melakukan pembagian beras secara merata namun tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hasil keputusan bersama melalui musyawarah desa.


“Kebijakan ini bukan keputusan sepihak atau hanya keputusan individu melainkan Ini adalah hasil musyawarah desa (Musdes) yang difasilitasi langsung oleh badan permusyawaratan desa ( BPD ) dan melibatkan perwakilan masyarakat dari seluruh jaga yang ada di desa Mokobang Aspirasi warga yang menginginkan keadilan dalam pembagian bantuan telahkami dengar dan kami tindaklanjuti,” ujar kumtua Timbuleng

Daftar hadir peserta musdes desa Mokobang

Lebih lanjut,Timbuleng menegaskan untuk hasil musyawarah desa (Musdes) tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi desa sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan desa ( BPD ) merupakan forum resmi dan legal untuk membahas serta mengambil keputusan terkait hal-hal strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Forum ini menjadi wadah partisipatif yang melibatkan BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan suara rakyat desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewenangan desa serta peran BPD dalam pemerintahan desa, termasuk pelaksanaan Musdes sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan di tingkat desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, yang memperjelas tugas, fungsi, serta susunan organisasi BPD dan pelaksanaan Musdes.

“Kami menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, terutama Sila Keempat tentang permusyawaratan dan Sila Kelima tentang keadilan sosial. Karena itu, setiap keputusan di Desa Mokobang harus lahir dari musyawarah, bukan keputusan sepihak,” tutur timbuleng.

Dengan adanya legalitas Musdes, Pemerintah Desa Mokobang berharap seluruh masyarakat memahami bahwa kebijakan pembagian beras telah melalui proses yang transparan, demokratis, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pembagian Beras di desa Mokobang sesuai Musyawarah desa (Musdes)

Terkini

Iklan