RATAHAN - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan 7 Layanan Prioritas yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 440/SK-HR.02/III/2023 tentang 7 Layanan Prioritas.
Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum melakukan pengajuan layanan agar proses dapat berjalan dengan lancar.
Adapun 7 layanan prioritas tersebut meliputi:
- Pengecekan Sertipikat;
- Roya;
- Peralihan Hak;
- Hak Tanggungan;
- Perubahan Nama;
- Pemecahan, Pemisahan, dan Penggabungan Bidang Tanah;
- Informasi Nilai Tanah.
Kementerian ATR/BPN terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui pemanfaatan teknologi digital, termasuk penerapan Sertipikat Elektronik sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan di Indonesia.
Mari bersama-sama mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional, modern, terpercaya, dan semakin dekat dengan masyarakat.
Pastikan persyaratan yang diperlukan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan layanan, ya, Sobat ATR/BPN. (*/Tessa)
