Iklan

Polemik Ex-HGU Kotabunan Memanas, Warga Desak Bupati dan DPRD Boltim Buka Dokumen Pertanahan

Swara Manado News
Rabu, 29 Juli 2026, 11:40 WIB Last Updated 2026-07-29T03:47:59Z

BOLTIM – Polemik mengenai status lahan yang diduga merupakan bekas Hak Guna Usaha (Ex-HGU) di wilayah Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terus bergulir. Sejumlah warga mendesak pemerintah daerah bersama instansi pertanahan membuka seluruh dokumen resmi guna memberikan kepastian hukum atas status lahan yang kini menjadi perdebatan.


Desakan itu muncul setelah pernyataan Ketua DPRD Boltim yang menyebut "tidak ada HGU di situ", yang kemudian diamini Bupati Boltim, Oskar Manopo. Pernyataan tersebut memicu pertanyaan dari masyarakat mengenai dasar hukum dan dokumen resmi yang menjadi landasan kesimpulan tersebut.


Di sisi lain, warga menyebut wilayah Kotabunan memiliki riwayat lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikenal dengan nama HGU Kobandian atau sering disebut Kobandian Tapak Beken. Menurut warga, informasi mengenai riwayat tersebut perlu dibuktikan melalui arsip resmi pemerintah, termasuk data yang berada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Warga juga mempertanyakan keberadaan sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan kawasan tersebut, seperti sertifikat yang berbatasan dengan Ex-HGU, peta Perkebunan Kobandian I, serta dokumen verponding Nomor 171 dan 172. Namun demikian, seluruh dokumen tersebut tetap memerlukan verifikasi oleh instansi yang berwenang agar diperoleh kepastian hukum.


Karena itu, masyarakat meminta pemerintah daerah dan ATR/BPN membuka riwayat pertanahan secara transparan, mulai dari dasar penerbitan sertifikat, riwayat kepemilikan, pemegang hak sebelumnya, hingga dasar hukum yang digunakan dalam setiap proses administrasi pertanahan.


Permintaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, termasuk informasi yang berkaitan dengan pengelolaan pertanahan.


Selain itu, warga mengingatkan bahwa dalam hukum pertanahan dikenal asas nemo plus juris, yakni seseorang tidak dapat mengalihkan hak yang melebihi hak yang dimilikinya. Oleh sebab itu, menurut mereka, transaksi atau pembayaran atas suatu bidang tanah tidak serta-merta menghilangkan potensi sengketa apabila dasar haknya masih dipersoalkan.


Masyarakat juga meminta adanya penjelasan resmi mengenai apakah kawasan tersebut memang tidak pernah berstatus HGU atau pernah memiliki HGU yang kemudian berakhir. Menurut mereka, kedua kondisi tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan hanya dapat dipastikan melalui dokumen resmi.


Warga menegaskan tidak menolak investasi yang masuk ke daerah. Namun, mereka berharap seluruh proses investasi dilakukan sesuai ketentuan hukum, menghormati hak masyarakat, serta menjunjung tinggi asas transparansi dan kepastian hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Bolaang Mongondow Timur, Ketua DPRD Boltim, maupun Kantor ATR/BPN terkait mengenai permintaan masyarakat untuk membuka dokumen pertanahan dan memberikan penjelasan atas status lahan yang dipersoalkan.


Redaksi: Pemberitaan ini memuat tuntutan dan pendapat masyarakat sebagai bagian dari kepentingan publik. Status riwayat HGU maupun dokumen pertanahan yang disebutkan dalam berita masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tam)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polemik Ex-HGU Kotabunan Memanas, Warga Desak Bupati dan DPRD Boltim Buka Dokumen Pertanahan

Terkini

Iklan