Iklan

Bos Tayo Disebut Kendalikan PETI di Ratatotok, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Jadi Sorotan, APH Didesak Bertindak

Swara Manado News
Jumat, 24 Juli 2026, 08:58 WIB Last Updated 2026-07-24T00:58:12Z


MITRA
– Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga dan penambang menyebut seorang yang dikenal dengan nama Bos Tayo diduga mengendalikan aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di sejumlah titik, di antaranya kawasan Gunung Bota, Rotan, hingga pertigaan masuk Rotan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pertambangan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang secara resmi menghentikan kegiatan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Ratatotok.


Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga telah mengangkat dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut. Meski demikian, masyarakat menilai kegiatan pertambangan ilegal masih terus berlangsung sehingga menimbulkan kesan belum adanya proses hukum yang menyentuh pihak-pihak yang diduga terlibat.


Yang menjadi perhatian serius, lokasi tambang disebut berada di kawasan hutan lindung Kebun Raya Ratatotok. Apabila informasi tersebut terbukti benar dan kegiatan dilakukan tanpa izin sesuai ketentuan hukum, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan serta mengancam kelestarian lingkungan hidup.


Dalam aspek hukum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur melalui Pasal 158 bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga melarang aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.


Di luar aspek pidana, aktivitas PETI juga dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri maupun sianida dalam proses pengolahan emas dapat mencemari air, tanah, serta mengancam kesehatan masyarakat dan ekosistem di sekitarnya.


Masyarakat meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulawesi Utara bersama instansi terkait, segera melakukan penyelidikan secara profesional terhadap informasi dan dugaan yang berkembang. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Karena itu, seluruh informasi disampaikan sebagai dugaan yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bos Tayo Disebut Kendalikan PETI di Ratatotok, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Jadi Sorotan, APH Didesak Bertindak

Terkini

Iklan