Iklan

Proyek Jalan APBN Rp27,6 Miliar Disorot, Dugaan Korupsi Mengemuka, Publik Desak Kejaksaan Audit Total

Swara Manado News
Jumat, 24 Juli 2026, 09:12 WIB Last Updated 2026-07-24T02:25:55Z


BOLMONG/BOLMUT
– Paket pekerjaan preservasi ruas Maelang – Batas Bolmong/Bolmut – Biontong – Atinggola – Akses Terminal Boroko dengan nilai kontrak Rp27.672.291.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas melakukan audit menyeluruh.


Proyek berdasarkan Nomor Kontrak HK.0201-BPJN.16.7.3/150 tertanggal 4 Februari 2026 yang dikerjakan PT Gading Murni Perkasa itu diduga menyisakan sejumlah persoalan teknis. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, pekerjaan drainase disebut tidak menggunakan pondasi sebagaimana mestinya. Selain itu, batu berukuran besar masih terlihat berada di bawah saluran drainase dan diduga tidak dipindahkan sebelum pekerjaan dilaksanakan.


Apabila temuan tersebut terbukti benar, kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu fungsi drainase, mempercepat kerusakan konstruksi, serta mengurangi kualitas pekerjaan yang dibiayai menggunakan uang negara.


Sorotan lainnya mengarah pada pekerjaan rabat beton bahu jalan yang diduga memiliki elevasi sekitar 10 sentimeter lebih tinggi dibanding badan jalan. Jika kondisi tersebut tidak sesuai gambar kerja maupun spesifikasi teknis, maka berpotensi mengurangi fungsi bahu jalan, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, dan memengaruhi umur layanan infrastruktur.


Publik juga mempertanyakan aspek transparansi proyek. Berdasarkan temuan di lapangan, papan informasi proyek disebut tidak mencantumkan identitas konsultan pengawas maupun konsultan perencana. Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah.


Atas berbagai dugaan tersebut, masyarakat mendesak Kementerian Pekerjaan Umum, Inspektorat Jenderal Kementerian PU, BPK, BPKP, hingga Kejaksaan Agung untuk melakukan audit teknis dan audit investigatif secara menyeluruh.


Audit yang diminta meliputi pemeriksaan kualitas material, uji kepadatan, uji kekuatan konstruksi, uji laboratorium campuran beton maupun aspal, kualitas agregat, pengukuran volume pekerjaan, hingga pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.


Apabila dalam proses audit ditemukan adanya penyimpangan spesifikasi, pengurangan mutu pekerjaan, manipulasi volume, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, masyarakat berharap aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Secara hukum, penyedia jasa konstruksi berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai standar mutu, keselamatan, dan spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Sementara penyelenggaraan jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.


Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sedangkan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP.


Hingga berita ini diterbitkan, BPJN maupun PT Gading Murni Perkasa belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini disampaikan sebagai dugaan yang masih memerlukan pembuktian melalui proses audit dan mekanisme hukum yang berlaku. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Proyek Jalan APBN Rp27,6 Miliar Disorot, Dugaan Korupsi Mengemuka, Publik Desak Kejaksaan Audit Total

Terkini

Iklan