MINAHASA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan yang lebih mendalam.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, Rabu (8/7/2026) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Minahasa Franky Wolayan, S.E., didampingi Wakil Ketua Putri Pontororing dan Adrie Kamasi, serta dihadiri oleh 23 anggota dewan yang memenuhi kuorum.
Agenda sidang diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Robert Ratulangi, S.Pd., M.M., yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD.
Melalui juru bicaranya, seluruh fraksi menyatakan menerima ranperda pertanggungjawaban tersebut.
Ketua DPRD Minahasa Franky Wolayan menegaskan, proses evaluasi realisasi anggaran akan dikawal langsung melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Setelah mendengar jawaban dan komitmen dari Bupati, kami menanyakan kembali kepada seluruh anggota dewan apakah ranperda ini dapat dilanjutkan ke pembahasan tingkat berikutnya, dan semua menyatakan setuju,” kata Franky saat memimpin jalannya pengambilan keputusan.
Franky juga mengingatkan pihak eksekutif agar memastikan kehadiran para kepala dinas, badan, dan satuan kerja dalam setiap rapat kerja bersama Banggar. kehadiran tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) sangat menentukan efisiensi dan kualitas dari perda yang akan dilahirkan nantinya.
Atas nama institusi DPRD Kabupaten Minahasa, unsur pimpinan menyampaikan terima kasih kepada pihak pemerintah daerah atas kemitraan yang terjaga dengan baik sepanjang tahun anggaran 2025.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Bupati Robby Dondokambey, Wakil Bupati Vanda Sarundajang, Sekda Lynda Watania, serta jajaran Forkopimda Minahasa. (Eky)





