SULAWESI UTARA – Proyek preservasi Jalan Nasional ruas Maelang – Batas Kabupaten Bolaang Mongondow/Bolaang Mongondow Utara – Biontong – Atinggola dengan nilai kontrak Rp152.129.949.000 kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga publik mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh.
Proyek yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2022–2024 tersebut memiliki Nomor Kontrak HK.02.01.Bb.15.7.3/1246 dengan masa pelaksanaan selama 600 hari kalender. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Margahasta Citramukti, sementara pengawasan dilakukan oleh PT Virama Karya (Persero) Cabang Makassar, PT Celebes Pratama Konsultan, dan PT Formasiempat Polaselaras Konsultan (KSO).
Berdasarkan hasil pemantauan di sejumlah ruas jalan, mulai dari Poigar, Lolak–Bolsel, Bolsel–Batas Gorontalo, Bolsel–Bolmut, Boltim–Mitra, Modayag–Moat, hingga Bolsel–Kotamobagu, ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Temuan tersebut antara lain dugaan pekerjaan drainase yang tidak menggunakan pondasi sebagaimana mestinya, batu berukuran besar yang masih berada di dalam saluran drainase sehingga berpotensi menghambat aliran air, serta rabat beton bahu jalan yang disebut memiliki elevasi sekitar 10 sentimeter lebih tinggi dari badan jalan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi fungsi drainase, mempercepat kerusakan konstruksi, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan apabila terbukti tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu, masyarakat juga menemukan kerusakan berupa retak buaya (alligator cracking) dan permukaan jalan yang bergelombang pada sejumlah titik. Temuan ini menjadi perhatian karena proyek tersebut baru selesai pada tahun 2024, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan.
Sorotan juga mengarah pada papan informasi proyek yang, menurut temuan masyarakat, tidak mencantumkan identitas konsultan pengawas. Kondisi tersebut dinilai belum mencerminkan prinsip keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Masyarakat juga mempertanyakan kembali dialokasikannya anggaran untuk ruas jalan yang sama pada Tahun Anggaran 2026 melalui Nomor Kontrak HK.02.01-BPJN.16.7.3/150 tertanggal 4 Februari 2026 senilai Rp27.672.291.000, yang dikerjakan oleh PT Gading Murni Perkasa. Menurut mereka, perlu ada penjelasan mengenai alasan ruas yang baru selesai dikerjakan pada 2024 kembali membutuhkan anggaran pemeliharaan bernilai puluhan miliar rupiah.
Atas berbagai temuan tersebut, masyarakat meminta Kementerian Pekerjaan Umum, Inspektorat Jenderal Kementerian PU, BPK, BPKP, Kejaksaan Agung, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit teknis dan audit investigatif terhadap proyek tersebut.
Audit yang diusulkan meliputi pemeriksaan fisik lapangan, pengujian kepadatan konstruksi, kualitas aspal, kualitas agregat, komposisi material, tekstur permukaan jalan, hingga pemeriksaan volume pekerjaan guna memastikan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.
Dalam tuntutannya, masyarakat juga meminta Kementerian Pekerjaan Umum melakukan evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek. Apabila hasil audit maupun proses hukum membuktikan adanya pelanggaran, penyimpangan, atau kerugian keuangan negara, masyarakat mendesak agar Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencopotan dari jabatan apabila terdapat dasar hukum untuk itu.
Selain itu, masyarakat meminta agar PT Margahasta Citramukti dikenai sanksi administratif, termasuk kemungkinan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist), apabila melalui proses pemeriksaan yang berwenang terbukti melakukan wanprestasi, pelanggaran kontrak, atau pelanggaran lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), PT Margahasta Citramukti, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai temuan dan tuntutan masyarakat tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


