BOLMONG/BOLMUT – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek preservasi ruas Maelang – Batas Bolmong/Bolmut – Biontong – Atinggola – Akses Terminal Boroko senilai Rp27.672.291.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 terus menjadi sorotan masyarakat. Berbagai temuan di lapangan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera melakukan audit teknis serta investigatif secara menyeluruh.
Masyarakat menilai sejumlah pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, mulai dari konstruksi drainase, pekerjaan bahu jalan, hingga aspek keterbukaan informasi proyek. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan resmi, kondisi itu dinilai berpotensi mengurangi mutu pekerjaan dan merugikan kepentingan negara maupun masyarakat sebagai pengguna jalan.
Publik meminta Kejaksaan, BPK, BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, serta instansi berwenang lainnya turun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan, volume, spesifikasi teknis, serta penggunaan anggaran proyek.
Menurut masyarakat, audit harus dilakukan secara independen dengan melibatkan uji laboratorium material, pemeriksaan dokumen kontrak, pengukuran volume pekerjaan, hingga verifikasi kesesuaian pelaksanaan di lapangan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Publik juga menilai, apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti berdasarkan hasil audit maupun proses hukum, maka penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), pejabat pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun PT Gading Murni Perkasa selaku penyedia jasa belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai temuan dan tuntutan masyarakat tersebut.
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini disampaikan sebagai dugaan yang masih memerlukan pembuktian melalui audit dan proses hukum. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


