BOLAANG MONGONDOW – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Pegunungan Potolo, tepatnya di wilayah Sinomorumping, Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), diduga kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat dihentikan.
Informasi tersebut disampaikan warga yang mengaku melihat sebuah alat berat jenis excavator memasuki kawasan Potolo melalui Desa Tapa Aog pada Jumat (31/7/2026). Menurut warga, masuknya alat berat tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan ilegal kembali berjalan meski sebelumnya telah dilakukan penertiban.
"Ada alat berat excavator masuk ke lokasi Potolo di Sinomorumping. Padahal sudah ada larangan dari Gakkum PKH, tapi rupanya tidak dihiraukan," ujar seorang warga.
Jika informasi tersebut benar, kondisi ini dikhawatirkan akan memperparah kerusakan lingkungan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Kawasan Potolo disebut mengalami perubahan bentang alam akibat dugaan pembukaan lahan menggunakan alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Kerusakan tersebut dinilai berpotensi menghilangkan kawasan resapan air, memicu deforestasi, merusak habitat satwa liar, serta meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor bagi masyarakat di wilayah sekitar, terutama saat musim hujan.
Selain berdampak terhadap lingkungan, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan apabila aktivitas dilakukan di kawasan hutan tanpa izin.
Sorotan terhadap dugaan aktivitas tersebut juga datang dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara. Wakil Ketua GMPK Sulut, Resmol Maikel, meminta aparat penegak hukum bersama tim Gakkum PKH segera melakukan pengecekan lapangan dan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
"Kami sangat mengapresiasi adanya APH yang tergabung dalam Gakkum PKH. Kami meminta agar lokasi Potolo segera ditertibkan dan siapa pun yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum. Jika dibiarkan, kerusakan hutan akan semakin meluas dan dampaknya akan dirasakan masyarakat," tegas Resmol.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk tim Gakkum PKH, segera melakukan verifikasi atas informasi yang beredar, menindak tegas apabila ditemukan aktivitas ilegal, serta memastikan kelestarian kawasan hutan dan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan kembali beroperasinya aktivitas PETI di kawasan Potolo. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh konfirmasi dari instansi terkait. (Tam)


