Iklan

DPP IMM Ultimatum Pemkab Boltim soal Polemik HGU PT ASA, Minta APH Turun Tangan dan Hentikan Konflik Agraria

Swara Manado News
Kamis, 30 Juli 2026, 06:20 WIB Last Updated 2026-07-29T22:20:46Z


BOLAANG MONGONDOW TIMUR
– Polemik dugaan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) dan konflik agraria yang melibatkan PT Arafuru Surya Alam (ASA) kembali menjadi sorotan. 


Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bidang Agraria, Kurniawan Lawendatu, mendesak Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung cukup lama.


Kurniawan menilai pemerintah daerah perlu menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan persoalan hukum dan administrasi pertanahan, termasuk mengurai polemik terkait dugaan lahan eks HGU serta penyelesaian sengketa antara perusahaan dan masyarakat.


Menurutnya, selama persoalan tersebut belum memperoleh kepastian hukum, pemerintah harus hadir sebagai penjamin perlindungan hak-hak masyarakat serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Seharusnya pemerintah hadir dan mengambil langkah tegas terhadap persoalan ini, bukan membiarkan konflik terus berlarut tanpa penyelesaian yang jelas," ujar Kurniawan dalam keterangannya.


Ia juga mengingatkan bahwa persoalan agraria merupakan isu yang memiliki konsekuensi hukum sehingga harus ditangani secara transparan dan akuntabel. Karena itu, DPP IMM meminta Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo bersama DPRD Kabupaten Boltim membuka secara terang status lahan yang menjadi polemik agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.


Selain kepada pemerintah daerah, Kurniawan juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Timur, berperan aktif dalam mengawal proses penyelesaian konflik agraria tersebut.


"Kami ingin mengetahui sejauh mana langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengawal persoalan ini sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum," katanya.


Kurniawan menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Bahkan, apabila dinilai tidak ada langkah nyata dari pemerintah maupun pihak terkait, DPP IMM membuka kemungkinan kembali menggelar aksi penyampaian pendapat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Di sisi lain, masyarakat Dusun V Panang (Doup), Desa Kotabunan, kembali menyatakan penolakan terhadap rencana relokasi yang disebut berkaitan dengan aktivitas PT ASA. Warga menilai kawasan tersebut merupakan ruang hidup dan sumber mata pencaharian yang telah diwariskan secara turun-temurun.


Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat meminta pemerintah dan pihak perusahaan membatalkan rencana relokasi serta menjamin perlindungan hak atas tanah dan ruang hidup warga sesuai amanat konstitusi.


Mereka juga menegaskan akan tetap mempertahankan hak atas pemukiman hingga terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT Arafuru Surya Alam (ASA) maupun Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terkait tuntutan yang disampaikan DPP IMM dan masyarakat. Swara Manado News memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tam)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPP IMM Ultimatum Pemkab Boltim soal Polemik HGU PT ASA, Minta APH Turun Tangan dan Hentikan Konflik Agraria

Terkini

Iklan