TONDANO – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Minahasa. Berdasarkan hasil penelusuran investigasi pada 27 Juli 2026, sebuah gudang di Desa Kembuan, Kecamatan Tondano, diduga dijadikan lokasi penimbunan sekaligus distribusi ilegal solar subsidi.
Dalam temuan tersebut, gudang yang disebut-sebut milik seseorang berinisial Eko diduga menjadi tempat penampungan solar subsidi yang diperoleh dari berbagai SPBU menggunakan kendaraan dengan pola pengisian berulang. Nama Reza alias Baco juga disebut dalam hasil investigasi lapangan sebagai pihak yang diduga berperan mengendalikan distribusi BBM tersebut. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Modus operandi yang terindikasi dilakukan, menurut hasil investigasi, yakni kendaraan melakukan pembelian solar subsidi di sejumlah SPBU, kemudian BBM tersebut diduga dibawa ke gudang untuk ditampung dalam tandon berkapasitas besar sebelum didistribusikan kembali kepada pihak tertentu dengan harga di atas harga subsidi.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi, seperti nelayan, petani, pelaku usaha mikro, serta sektor produktif lainnya yang selama ini bergantung pada distribusi BBM bersubsidi dari pemerintah.
Aktivitas yang diduga melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi itu juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah aparat penegak hukum telah melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap dugaan aktivitas tersebut. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat yang berharap adanya penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Sejumlah warga meminta Polres Minahasa bersama Polda Sulawesi Utara untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang. Mereka juga mendesak agar apabila ditemukan unsur pidana, seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan informasi dari sejumlah sumber. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.


