Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Iklan

Hak Jawab: AM Tegaskan Aktivitas Tambang Berada di WIUP Berizin, Minta Pemberitaan Berimbang dan Berdasarkan Fakta

Swara Manado News
Selasa, 04 Agustus 2026, 14:09 WIB Last Updated 2026-08-04T06:09:01Z



BOLAANG MONGONDOW
– Pihak AM melalui juru bicaranya, Ali Kobandaha, menyampaikan hak jawab dan hak koreksi atas sejumlah pemberitaan yang menyebut aktivitas pertambangan di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI).


Dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (4/8/2026), Ali menegaskan bahwa kegiatan yang dimaksud berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), sehingga menurutnya tidak tepat apabila langsung dikategorikan sebagai PETI tanpa terlebih dahulu memeriksa dasar perizinannya.


Ali menjelaskan, dasar perizinan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Utara mengenai Persetujuan Perpanjangan IUP Operasi Produksi milik KUD Perintis. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa KUD Perintis merupakan pemegang IUP OP untuk komoditas emas dan mineral pengikutnya di Desa Tanoyan dengan luas WIUP mencapai 100 hektare dan masa berlaku perpanjangan selama 10 tahun.


Menurutnya, keberadaan IUP OP memberikan hak kepada pemegang izin untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kegiatan produksi, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang.


Meski demikian, Ali mengakui bahwa setiap pemegang IUP tetap berkewajiban memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif, seperti RKAB, aspek keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, pascatambang, hingga kewajiban pembayaran kepada negara.


Karena itu, ia menilai perlu dibedakan antara status legalitas wilayah pertambangan dengan kelengkapan dokumen teknis yang menjadi kewajiban sesuai tahapan kegiatan.


"Adanya dokumen teknis yang masih dalam proses penyelesaian tidak otomatis mengubah status pemegang IUP menjadi penambang tanpa izin. Yang harus dilihat adalah dasar perizinannya serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku," ujar Ali dalam siaran pers tersebut.


Ali juga membantah anggapan bahwa kegiatan dilakukan tanpa dokumen pendukung. Ia menyatakan terdapat proses administratif, teknis, lingkungan, dan sosial yang sedang maupun telah dijalankan oleh pemegang IUP OP.


Selain itu, ia meminta agar pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan di Tanoyan dilakukan secara utuh, proporsional, dan berdasarkan data yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan opini atau asumsi.


Menurutnya, penggunaan istilah seperti "cukong besar", "sakti", "impunitas", maupun narasi yang menyebut aparat penegak hukum takut bertindak, seharusnya didukung dengan bukti, data, dan sumber yang jelas agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.


Ali menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan fungsi kontrol pers maupun pengawasan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan. Namun, ia berharap setiap informasi yang dipublikasikan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta verifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


"Kami tidak meminta perlakuan khusus. Periksa saja dokumen dan kegiatan kami secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan. Tetapi jangan langsung menyimpulkan sebagai PETI tanpa memeriksa status IUP dan dokumen pendukung secara menyeluruh," tegasnya.


Melalui hak jawab ini, pihak AM meminta agar status IUP Operasi Produksi, dokumen kegiatan, serta fakta-fakta yang mereka sampaikan turut diberitakan sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan penjelasannya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hak Jawab: AM Tegaskan Aktivitas Tambang Berada di WIUP Berizin, Minta Pemberitaan Berimbang dan Berdasarkan Fakta

Terkini

Iklan