MANADO – Pergantian kepala sekolah di lingkungan Yayasan Pendidikan Kristen Manado (YPKM) saat masih berlangsungnya pekerjaan bantuan revitalisasi sekolah menuai sorotan. Tonaas Brigade Manguni Kota Manado, Rivai Kalangi, bersama ketua LSM Barak Kota Manado Yonfre Wonua, menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar proses pergantian ditunda hingga proyek revitalisasi selesai.
Menurut Rivai Kalangi, pergantian kepala sekolah di tengah pelaksanaan proyek revitalisasi dinilai berpotensi mengganggu kelancaran pengelolaan pekerjaan serta proses administrasi yang sedang berjalan.
"Kami meminta Sinode GMIM agar menolak terlebih dahulu SK pergantian kepala sekolah di YPKM sampai pekerjaan revitalisasi selesai dan seluruh administrasinya dituntaskan," ujar Rivai.
Senada dengan itu, Yonfre Wonua menilai kebijakan pergantian pimpinan sekolah saat proyek pemerintah masih berlangsung perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Mereka juga meminta Yayasan Pendidikan Kristen Manado melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Bahkan, Rivai menyebut apabila ditemukan adanya kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, maka kepemimpinan yayasan juga perlu ditinjau kembali.
Dari sisi regulasi, pelaksanaan bantuan revitalisasi sekolah pada prinsipnya mengacu pada ketentuan pengelolaan bantuan pemerintah di bidang pendidikan yang menekankan akuntabilitas, transparansi, dan kesinambungan penanggung jawab kegiatan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Peraturan Menteri Pendidikan mengenai pengelolaan bantuan pemerintah pada sektor pendidikan umumnya mengatur bahwa perubahan penanggung jawab kegiatan selama proyek berjalan harus dilakukan sesuai prosedur dan dilaporkan kepada pihak pemberi bantuan agar tidak mengganggu pelaksanaan maupun pertanggungjawaban program.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Pendidikan Kristen Manado maupun Sinode GMIM terkait alasan pergantian kepala sekolah tersebut. Demi memenuhi asas keberimbangan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait mengenai kebijakan dimaksud.
Apabila nantinya terbukti seluruh prosedur administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi, maka pergantian kepala sekolah merupakan kewenangan yayasan sebagai penyelenggara pendidikan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan pengelolaan bantuan pemerintah, hal tersebut dapat menjadi objek evaluasi oleh instansi yang berwenang.


