Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Iklan

PETI Tanoyan Selatan Kembali Disorot, Satgas PKH Didesak Bertindak Tegas Jika Ditemukan Pelanggaran Hukum

Swara Manado News
Selasa, 04 Agustus 2026, 10:48 WIB Last Updated 2026-08-04T03:12:51Z


BOLAANG MONGONDOW
– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di kawasan, Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama aparat penegak hukum segera melakukan langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum di lokasi tersebut.


Desakan tersebut muncul karena aktivitas pertambangan tanpa izin dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam kawasan hutan, serta merugikan negara apabila dilakukan tanpa perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.


Salah seorang tokoh masyarakat mengatakan, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan ilegal.


"Kami berharap Satgas PKH bersama aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan adanya unsur pidana, maka para pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.


Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin berpotensi dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang tersebut.


Selain itu, apabila aktivitas dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan maupun peraturan perundang-undangan lain yang relevan, sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.


Masyarakat juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memperketat pengawasan terhadap kawasan yang rawan dijadikan lokasi PETI agar aktivitas serupa tidak terus berulang dan menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Satgas PKH maupun aparat penegak hukum mengenai tindak lanjut atas desakan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. (Sil)

👁️ Dilihat: hitwebcounter.com/
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PETI Tanoyan Selatan Kembali Disorot, Satgas PKH Didesak Bertindak Tegas Jika Ditemukan Pelanggaran Hukum

Terkini

Iklan