Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Iklan

Nama "Mami Eva" Mencuat dalam Dugaan Mafia Solar Subsidi, Polda Sulut Didesak Periksa Seluruh Pihak yang Diduga Terlibat

Swara Manado News
Selasa, 04 Agustus 2026, 10:42 WIB Last Updated 2026-08-04T02:43:07Z


MANADO
– Dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan publik. Hasil penelusuran di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Tateli, Kabupaten Minahasa, mengindikasikan adanya dugaan praktik penyedotan solar subsidi yang kemudian diduga diangkut dan ditampung di sejumlah lokasi.


Dalam penelusuran tersebut, nama "Mami Eva" disebut oleh sejumlah sumber di lapangan. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terbukti secara hukum. Karena itu, pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.


Munculnya nama tersebut mendorong desakan masyarakat agar Polda Sulawesi Utara segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam rantai distribusi solar bersubsidi. Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku, masyarakat berharap aparat menindak tegas setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab tanpa pandang bulu.


Informasi yang dihimpun menyebutkan solar bersubsidi yang diduga disedot dari SPBU di Tateli kemudian dibawa ke arah Pineleng dan Warembungan untuk ditampung. Dugaan tersebut dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari proses pengisian di SPBU, pengangkutan, hingga lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan.


Praktik penyelewengan BBM bersubsidi, apabila terbukti, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Selain itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan penimbunan, penyalahgunaan distribusi, penggunaan dokumen palsu, atau keterlibatan pihak lain secara bersama-sama, aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal-pasal lain sesuai fakta yang ditemukan selama penyidikan.


Masyarakat menilai, apabila dugaan praktik mafia BBM subsidi ini benar terjadi, maka kerugian tidak hanya dialami negara, tetapi juga masyarakat kecil yang setiap hari kesulitan memperoleh solar bersubsidi karena harus mengantre panjang, sementara pemerintah menyatakan stok BBM subsidi dalam kondisi aman.


Oleh sebab itu, publik mendesak Polda Sulawesi Utara bersama jajaran kepolisian dan instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut, termasuk memeriksa seluruh pihak yang namanya mencuat dalam informasi yang berkembang, agar tidak ada lagi penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan kepentingan masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, "Mami Eva" maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan serta penghormatan terhadap prinsip praduga tak bersalah.

👁️ Dilihat: hitwebcounter.com/
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Nama "Mami Eva" Mencuat dalam Dugaan Mafia Solar Subsidi, Polda Sulut Didesak Periksa Seluruh Pihak yang Diduga Terlibat

Terkini

Iklan