MANADO - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sulawesi Utara memasuki fase serius. Di tengah musim kemarau dan potensi dampak El Nino, Pemerintah Provinsi Sulut memperkuat kesiapsiagaan untuk mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus (YSK) menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh hanya bergerak setelah api membesar. Pencegahan, deteksi dini dan respons cepat harus menjadi prioritas.
Penegasan itu disampaikan YSK saat memimpin rapat bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Rabu (26/8/2026).
“Pencegahan harus menjadi prioritas utama. Jangan menunggu api membesar baru kita bergerak,” tegas YSK.
Menurutnya, kondisi cuaca ekstrem dapat membuat titik api kecil berkembang dengan cepat. Karena itu, kesiapsiagaan harus dibangun sejak dari pemetaan wilayah rawan, penguatan personel dan sarana-prasarana, hingga koordinasi lintas sektor.
YSK juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, khususnya pembukaan lahan dengan cara membakar.
Sosialisasi larangan tersebut diminta dilakukan secara masif hingga ke tingkat masyarakat.
1.500,5 Hektare Sudah Terbakar
Data Dinas Kehutanan Sulut mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, luas hutan dan lahan yang terbakar mencapai 1.500,5 hektare.
Angka tersebut menjadi alarm bagi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk tidak menganggap ancaman karhutla sebagai persoalan biasa.
YSK meminta masyarakat ikut menjadi mata dan telinga pemerintah. Setiap titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran harus segera dilaporkan agar dapat ditangani sebelum berkembang.
“Sigap. Waspada. Bergerak bersama. Jangan tunggu api membesar, cegah sejak dini,” pesan YSK.
Gerak Cepat Lintas Sektor
Pemprov Sulut memperkuat sejumlah langkah antisipasi, antara lain pemetaan kawasan rawan, pemantauan titik panas, penghentian aktivitas pembakaran yang berisiko, pemadaman dini serta optimalisasi posko penanganan karhutla.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan, Pencegahan, dan Pengendalian Ancaman Karhutla.
YSK menegaskan, karhutla bukan persoalan satu institusi. Pemerintah daerah, TNI, Polri, instansi vertikal, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media hingga relawan harus berada dalam satu koordinasi.
“Penanganan karhutla harus melibatkan berbagai sektor, termasuk pertanian dan kesehatan, mengingat dampaknya dapat meluas terhadap lingkungan, aktivitas ekonomi dan pertanian, kesehatan serta kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Gubernur juga memberikan apresiasi kepada TNI, Polri, Kodam, Basarnas dan seluruh unsur terkait yang bergerak cepat dalam menangani kebakaran di sejumlah wilayah Sulut sejak awal Agustus.
Dengan luas lahan terbakar yang telah menembus 1.500 hektare lebih, pesan YSK menjadi semakin jelas: Sulut tidak boleh menunggu bencana membesar baru bertindak. Pencegahan dan deteksi dini harus menjadi garis pertahanan pertama menghadapi ancaman karhutla.






