SANGIHE — Penanganan kasus dugaan penyelundupan 2.900 kemasan kosmetik jenis Cream Brilliant dari Filipina yang diamankan di perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe masih menjadi perhatian publik.
Barang tersebut diamankan tim gabungan TNI-Polri di perairan Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, pada 27 Juli 2026. Aparat menemukan 29 dus kosmetik, dengan masing-masing dus berisi 100 kemasan, sehingga total mencapai 2.900 kemasan.
Selain barang bukti, dua awak kapal berinisial SK dan GM juga disebut turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Saat pengungkapan, aparat menyampaikan masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemilik barang. Tujuan akhir distribusi kosmetik tersebut juga belum diketahui.
Namun, hingga memasuki akhir Agustus 2026, perkembangan perkara tersebut masih menyisakan pertanyaan. Publik mempertanyakan status hukum barang bukti, perkembangan pemeriksaan terhadap pihak yang diamankan, serta apakah perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe pada 24 Agustus 2026 juga belum mendapatkan jawaban.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sangihe ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut masih dalam proses hukum.
Kondisi ini kemudian mendorong permintaan agar Kapolda Sulawesi Utara memberikan perhatian terhadap penanganan kasus tersebut, mengingat perkara menyangkut dugaan pemasukan barang dari negara lain melalui wilayah perbatasan.
Permintaan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu, melainkan agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.
Publik berharap penyidik dapat menjelaskan perkembangan perkara sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain itu, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pihak lain yang terlibat dalam pemasukan atau distribusi barang tersebut, masyarakat berharap seluruh rangkaian perkara dapat ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana atau keterlibatan pihak tertentu, hasil penanganannya juga diharapkan dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
Kasus ini mendapat perhatian lebih karena Sangihe merupakan wilayah perbatasan Indonesia-Filipina. Penanganan perkara tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan pengawasan terhadap aktivitas keluar-masuk barang di wilayah perbatasan tetap berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu perkembangan resmi dari Polres Kepulauan Sangihe dan Polda Sulawesi Utara terkait status perkara, barang bukti, serta pihak-pihak yang telah diperiksa.
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak terkait untuk memberikan keterangan resmi guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan akurat. (Tim)


