MANADO — Pernyataan mengejutkan datang dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Wilayah Telekomunikasi Sulawesi Utara, Maluku, dan Maluku Utara (Witel Sumalut).
General Manager Telkom Witel Sumalut, Guruh Adhi Laksana, ST, MM, mengungkapkan bahwa PT Carel Mitra Komunika disebut tidak mengantongi izin kerja sama dengan PT Telkom.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan maupun pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi yang berkaitan dengan aset dan jaringan Telkom.
Jika benar tidak terdapat perjanjian atau izin kerja sama, maka status penggunaan infrastruktur Telkom oleh pihak tersebut patut mendapat penjelasan secara terbuka, termasuk bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung dan sejauh mana pengawasan internal Telkom dilakukan.
Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan lebih jauh mengenai mekanisme pengawasan aset dan infrastruktur Telkom di wilayah Sumalut.
Apalagi, sebelumnya Telkom diketahui menggandeng Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti persoalan piutang kepada pihak ketiga. Dalam konteks tersebut, status hubungan hukum antara Telkom dengan pihak-pihak yang menggunakan atau memanfaatkan infrastruktur perusahaan menjadi penting untuk diperjelas.
Namun, pernyataan bahwa PT Carel Mitra Komunika tidak memiliki izin kerja sama dengan Telkom perlu ditempatkan sebagai keterangan dari pihak Telkom sampai terdapat dokumen atau penjelasan dari kedua belah pihak yang dapat memastikannya.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lengkap: infrastruktur apa yang digunakan, sejak kapan digunakan, siapa yang memberikan akses, serta apakah Telkom pernah memberikan teguran atau tindakan administratif terhadap pihak yang disebut tidak memiliki izin tersebut.
Jika memang tidak ada kerja sama resmi, pertanyaan berikutnya menjadi lebih serius: bagaimana pihak luar bisa mengakses atau memanfaatkan infrastruktur Telkom tanpa adanya perjanjian kerja sama?
Telkom perlu membuka duduk perkara secara transparan agar tidak muncul spekulasi mengenai lemahnya pengawasan internal maupun kemungkinan adanya pihak yang memberikan akses tanpa kewenangan.


