Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Iklan

TIANG TELKOM DIDUGA DIPAKAI PT CAREL MITRA KOMUNIKA, TELKOM DIMINTA PERIKSA DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM

Swara Manado News
Jumat, 25 September 2026, 15:14 WIB Last Updated 2026-09-25T07:14:36Z

      Gambar: Ilustrasi 

MINAHASA UTARA — Penggunaan sejumlah tiang telekomunikasi yang diduga merupakan aset PT Telkom Indonesia oleh PT Carel Mitra Komunika untuk pemasangan jaringan internet di Karagesan, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, menjadi sorotan. Telkom didesak segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya oknum internal yang memberikan akses tanpa prosedur resmi.


Pantauan di lapangan menunjukkan kabel jaringan internet terpasang dan melintas pada sejumlah tiang yang diduga milik Telkom. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pemanfaatan infrastruktur tersebut, termasuk kepastian adanya izin atau perjanjian kerja sama dengan pemilik aset.


Sebelumnya, pihak Telkom disebut belum menerima laporan maupun bukti persetujuan penggunaan tiang terkait pemasangan jaringan tersebut.


Sementara itu, penanggung jawab PT Carel Mitra Komunika, Weliam, menyatakan bahwa pemasangan jaringan telah memiliki izin. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen persetujuan yang dapat diverifikasi, dokumen tersebut belum diperlihatkan kepada awak media.


Atas kondisi tersebut, Telkom diminta segera memeriksa seluruh titik pemasangan kabel di wilayah Karagesan, sekaligus memastikan legalitas penggunaan aset perusahaan dan kepatuhan terhadap standar teknis serta keselamatan jaringan.


Pemeriksaan juga diharapkan mencakup prosedur pemberian izin dan pihak yang berwenang menyetujui pemanfaatan tiang. Langkah ini diperlukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan maupun dugaan keterlibatan oknum internal dalam penggunaan infrastruktur oleh pihak luar.


Apabila ditemukan pemasangan tanpa persetujuan resmi, Telkom diminta mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. Jika pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai, perusahaan perlu menindaklanjutinya melalui mekanisme internal dan jalur hukum apabila terdapat unsur pidana.


Di sisi lain, PT Carel Mitra Komunika diharapkan menunjukkan dokumen izin atau perjanjian kerja sama yang diklaim telah dimiliki agar status penggunaan tiang tersebut dapat dipastikan secara terbuka.


Hingga berita ini diterbitkan, dokumen persetujuan penggunaan tiang Telkom yang dapat diverifikasi awak media belum diperlihatkan. Belum ada pula keterangan resmi yang memastikan apakah pemasangan jaringan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Telkom.


Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Telkom Indonesia, PT Carel Mitra Komunika, serta instansi terkait untuk menjelaskan legalitas pemasangan dan prosedur pemanfaatan infrastruktur tersebut.


👁️ Dilihat: hitwebcounter.com/
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • TIANG TELKOM DIDUGA DIPAKAI PT CAREL MITRA KOMUNIKA, TELKOM DIMINTA PERIKSA DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM

Terkini

Iklan