Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Iklan

Aktivis Muda Mitra Apresiasi YSK Perjuangkan Penambang Rakyat: “Ini Sejarah bagi Sulut”

Swara Manado News
Rabu, 30 September 2026, 08:08 WIB Last Updated 2026-09-30T00:08:00Z


MANADO – Aktivis muda Minahasa Tenggara (Mitra), Herokles Deddy Rundengan, mengapresiasi langkah Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) yang menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk memperjuangkan kepastian hukum bagi penambang rakyat.


Pertemuan yang berlangsung di Jakarta, Senin (28/9/2026), tersebut membahas percepatan tata kelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sulut.


Deddy menilai, langkah Gubernur YSK merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.


"Ini memang sangat luar biasa dari Pak Gubernur Yulius yang masih terus berjuang melihat nasib penambang. Warga penambang sangat mengapresiasi atas perjuangan Pak Gubernur ini," ujar Deddy, yang juga merupakan kader Partai Gerindra dan pentolan Hambalang.


Menurutnya, perjuangan tersebut bukan sekadar persoalan perizinan, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan penghidupan yang layak melalui aktivitas pertambangan yang memiliki kepastian hukum.


"Ini bukan sekadar memperjuangkan sesuatu yang kecil, tapi memperjuangkan hak-hak rakyat yang pantas untuk diperjuangkan," tegasnya.


Deddy bahkan menyebut perjuangan YSK sebagai momentum bersejarah bagi pertambangan rakyat di Sulawesi Utara.


"Ini bukan sekadar hal biasa, tapi sesuatu yang luar biasa yang Gubernur lakukan di saat gubernur-gubernur terdahulu belum pernah melakukan hal ini. Dan ini menjadi sejarah dan untuk pertama kali yang ada di Sulawesi Utara gubernur memperjuangkan hak-hak penambang," imbuhnya.


Dalam pertemuan dengan Menteri ESDM, Pemprov Sulut mengajukan permohonan diskresi untuk mencari solusi atas kendala administratif dalam penetapan dokumen pengelolaan WPR.


Persoalan yang dibahas antara lain terkait persyaratan dalam Pasal 74 huruf b dan c Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, yang mengatur dokumen penggunaan kawasan hutan, tata air, tata ruang, dan persetujuan lingkungan.


Pemprov Sulut juga menyampaikan bahwa kajian WPR oleh tim tekMIRA telah rampung sejak September 2025, sebelum peraturan tersebut diterbitkan. Pemerintah daerah mendorong adanya penyelesaian teknis agar proses legalisasi pertambangan rakyat dapat berlanjut dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan lingkungan.


Untuk mempercepat penataan pertambangan rakyat, Pemprov Sulut menyiapkan empat skema, yakni jalur cepat untuk lima blok WPR di luar kawasan hutan, proyek percontohan pada tiga blok kawasan hutan, pengusulan wilayah melalui pendekatan koordinat bottom-up, serta kewajiban reklamasi dan pascatambang sebelum penerbitan IPR.


Dalam skema pengusulan wilayah, koperasi dapat mengajukan lokasi maksimal 10 hektare, sementara perorangan maksimal 5 hektare. Usulan tersebut akan dievaluasi Dinas ESDM Sulut dan difinalisasi Dinas PMPTSP.


Sementara itu, Sulawesi Utara sebelumnya telah menerima keputusan Menteri ESDM mengenai penetapan 63 WPR. Penetapan tersebut menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian wilayah bagi penambang rakyat, yang selanjutnya perlu ditindaklanjuti melalui proses perizinan dan pengawasan.


Deddy berharap perjuangan Gubernur YSK bersama Kementerian ESDM dapat menghasilkan tindak lanjut konkret sehingga masyarakat penambang memperoleh kepastian hukum dan kesempatan menjalankan usaha secara legal, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.


👁️ Dilihat: hitwebcounter.com/
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aktivis Muda Mitra Apresiasi YSK Perjuangkan Penambang Rakyat: “Ini Sejarah bagi Sulut”

Terkini

Iklan