Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Iklan

Kasus Dugaan Penganiayaan Dudung Mokodompit Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Periksa Saksi dan Panggil Terlapor

Swara Manado News
Rabu, 30 September 2026, 12:19 WIB Last Updated 2026-09-30T04:19:28Z


KOTAMOBAGU
— Kasus dugaan penganiayaan terhadap Dudung Mokodompit, warga Kelurahan Motoboi Besar, Kota Kotamobagu, kini memasuki tahap penyidikan.


Kapolsek Urban Kotamobagu Kompol Sahir Budimantoyo, S.E., M.A.P., mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami laporan yang dibuat korban.


“Kami sudah mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Terduga pelaku juga akan kami panggil untuk diperiksa,” kata Sahir saat dikonfirmasi wartawan.


Menurut Sahir, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan, pemeriksaan alat bukti dan gelar perkara.


“Untuk penetapan tersangka tentu ada prosesnya. Kasus ini akan naik sidik, selanjutnya dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka,” ujarnya.


Sahir menegaskan, perkara tersebut akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.


“Yang pasti tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.


Kasus ini dilaporkan Dudung ke Polsek Kotamobagu pada 18 Agustus 2026. Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), pria berinisial IR tercatat sebagai terlapor.


Berdasarkan keterangan Dudung dalam laporan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya berusaha melerai pertikaian antara IR dengan seorang pria lainnya.


Dudung mengaku kemudian terkena pukulan pada bagian pelipis kiri hingga terjatuh ke aspal. Ia dilaporkan mengalami pembengkakan pada pelipis serta luka pada siku tangan kanan.


Pihak keluarga menyebut Dudung juga menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan visum.


Perkembangan kasus tersebut dibenarkan keluarga korban. Ega, anak Dudung, mengatakan dirinya bersama korban dan beberapa anggota keluarga telah memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 29 September 2026.


“Kemarin, Selasa 29 September 2026, kami bersama ayah dan beberapa keluarga diperiksa sekitar dua jam, dari pukul 16.00 sampai 18.00 WITA,” kata Ega.


Hingga kini, IR masih berstatus sebagai terlapor. Proses penyidikan dan gelar perkara kepolisian akan menentukan perkembangan selanjutnya dalam kasus tersebut. (Syil)

👁️ Dilihat: hitwebcounter.com/
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Dugaan Penganiayaan Dudung Mokodompit Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Periksa Saksi dan Panggil Terlapor

Terkini

Iklan