Kotamobagu, 19 September 2026 — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Utara melalui Kasubbid Propam, Kompol Rudy Repy, bersama tim Satgas Gabungan Subbid Paminal, Subbid Wabprof, dan unsur terkait Polda Sulut, melaksanakan pemeriksaan terhadap telepon seluler (HP) milik anggota Polres Kotamobagu, Sabtu (19/9/2026).
Pemeriksaan yang berlangsung di Mapolres Kotamobagu tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penegakan disiplin internal terhadap personel Polri, khususnya terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap perangkat telepon seluler anggota secara langsung untuk memastikan tidak terdapat aplikasi maupun aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan pinjaman online yang berpotensi menimbulkan persoalan bagi personel.
Kegiatan pemeriksaan juga menjadi bagian dari langkah pencegahan sekaligus pembinaan internal guna menjaga profesionalisme, disiplin, serta integritas anggota Polri dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari.
Seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan oleh tim Satgas Gabungan Bid Propam Polda Sulut di Mapolres Kotamobagu dan menjadi bagian dari pengawasan internal terhadap personel kepolisian. (Syil)


