MANADO — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara kembali meminta keterbukaan informasi dari RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado.
Kali ini, INAKOR meminta penjelasan lebih lengkap terkait administrasi kepegawaian, hak keuangan, remunerasi, serta tunjangan yang berkaitan dengan jabatan Direktur Utama (Dirut) RSUP Kandou.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 025-110/TG-KEB/Ext/DPWSULUT/LSM-INAKOR/IX/2026 yang ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Kandou. Surat itu telah diterima pihak rumah sakit pada 2 September 2026.
Ketua DPW LSM INAKOR Sulut, Rolly Wenas, mengatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut atas jawaban RSUP Kandou terhadap permohonan informasi publik yang sebelumnya disampaikan pada 30 Juli 2026.
Wenas menegaskan, INAKOR tetap mengapresiasi informasi yang telah diberikan pihak rumah sakit, termasuk dokumen pengangkatan Direktur Utama dan dokumen terkait pemberhentian dari jabatan Guru Besar/Profesor.
“Kami harus objektif. Ada informasi yang sudah diberikan dan itu kami apresiasi,” kata Wenas.
Menurutnya, RSUP Kandou telah memberikan keterangan bahwa tunjangan jabatan Guru Besar/Profesor dan tunjangan lain yang melekat pada jabatan tersebut dihentikan pembayarannya.
Namun, INAKOR menilai masih terdapat sejumlah informasi yang perlu diperjelas, khususnya terkait komponen hak keuangan dan remunerasi yang diterima dalam kapasitas sebagai Dirut.
INAKOR meminta penjelasan mengenai jenis tunjangan atau hak keuangan, dasar hukum penetapannya, serta sumber pembiayaan yang digunakan.
Informasi tersebut dinilai penting untuk memastikan mekanisme pembayaran berjalan sesuai ketentuan, termasuk apakah pembiayaan bersumber dari APBN, pendapatan atau remunerasi Badan Layanan Umum (BLU), maupun sumber lain yang sah.
“Keterangan bahwa tunjangan Profesor telah dihentikan merupakan informasi penting. Tetapi permohonan awal kami juga menyangkut komponen hak keuangan dan remunerasi yang berkaitan dengan penugasan sebagai Direktur Utama, dasar penetapannya, serta sumber pembiayaannya. Bagian inilah yang kami minta dilengkapi,” ujar Wenas.
INAKOR juga meminta salinan dokumen yang menjadi dasar penetapan hak keuangan dan remunerasi, sepanjang dokumen tersebut masuk kategori informasi publik dan berada dalam penguasaan RSUP Kandou.
Selain itu, organisasi tersebut meminta dokumen atau keterangan resmi mengenai penghentian pembayaran tunjangan yang melekat pada jabatan Guru Besar/Profesor dari instansi asal, apabila dokumen tersebut tersedia.
Wenas menekankan bahwa permintaan informasi tersebut bukan merupakan tuduhan telah terjadi pembayaran ganda, penyimpangan administrasi, kerugian negara, maupun tindak pidana korupsi.
Menurutnya, dokumen resmi justru diperlukan agar pengawasan publik dilakukan berdasarkan data dan fakta.
“Kami belum menyimpulkan ada double funding, kerugian negara ataupun tindak pidana. Justru karena kami tidak ingin menuduh tanpa bukti, maka kami meminta dokumen resminya,” tegas Wenas.
Ia mengatakan, apabila seluruh administrasi dan pembayaran telah dilakukan sesuai ketentuan, fakta tersebut juga harus dihormati dan disampaikan secara objektif.
Selain persoalan remunerasi, INAKOR turut meminta kejelasan mengenai status atau skema kepegawaian Direktur Utama selama menjalankan tugas di RSUP Kandou.
Dokumen penetapan yang relevan juga diminta sepanjang merupakan informasi publik dan berada dalam penguasaan rumah sakit.
“Kami ingin dokumen berbicara. Setelah datanya lengkap baru dilakukan kajian. Prinsip kami sederhana: verifikasi dahulu, baru menarik kesimpulan,” kata Wenas.
INAKOR menyatakan tetap menghormati apabila terdapat informasi yang menurut RSUP Kandou termasuk kategori informasi yang dikecualikan.
Namun, jika terdapat informasi yang tidak dapat diberikan, INAKOR meminta pihak rumah sakit menjelaskan secara tertulis dasar hukum pengecualian serta mekanisme pengujian konsekuensinya sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Wenas menegaskan INAKOR masih membuka ruang komunikasi dengan manajemen RSUP Kandou dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme keterbukaan informasi.
“Surat ini bukan permohonan baru ataupun keberatan baru. Ini penegasan terhadap bagian dari permohonan sebelumnya yang menurut pencermatan kami belum terpenuhi secara lengkap,” ujarnya.
INAKOR berharap informasi yang memang bersifat terbuka dapat diberikan secara profesional sehingga persoalan tersebut tidak perlu berlanjut menjadi sengketa informasi.
Jika terjadi perbedaan pandangan mengenai informasi yang dapat dibuka maupun dikecualikan, INAKOR menyatakan siap mengikuti mekanisme penyelesaian yang tersedia melalui Komisi Informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado terkait permintaan informasi tersebut.


