Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Iklan

PETI Bintauna Disorot, Kapolda Baru Brigjen Yudho Hermanto Didesak Bongkar Dugaan Jaringan hingga Pemodal

Swara Manado News
Kamis, 03 September 2026, 11:40 WIB Last Updated 2026-09-03T03:40:24Z


BOLMUT —
Pergantian pucuk pimpinan Polda Sulawesi Utara membawa harapan baru bagi masyarakat yang selama ini menaruh perhatian terhadap persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).


Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).


Informasi yang diterima redaksi menyebut aktivitas pertambangan tersebut diduga berlangsung cukup masif. Sejumlah alat berat disebut berada di lokasi, bahkan jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 10 unit ekskavator.


Tak hanya aktivitas tambang yang menjadi perhatian. Informasi tersebut juga menyebut dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), adanya modal dari investor asing asal China, hingga dugaan penggunaan solar subsidi untuk menunjang operasional pertambangan.


Seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan dan keterangan sumber. Karena itu, kebenarannya tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan resmi aparat penegak hukum.


Sumber menyebut seorang warga bernama Viktor Posangi, yang disebut bersama Fenty sebagai pasangan suami istri dan berprofesi sebagai ASN, diduga memiliki atau menguasai kawasan lahan yang luasnya diperkirakan mencapai sekitar 300 hektare.


Lahan tersebut disebut berasal dari tanah pribadi maupun hasil pembelian dari masyarakat.


Di kawasan itu, menurut informasi yang diterima, aktivitas pertambangan diduga dilakukan menggunakan sejumlah alat berat.


Jika informasi mengenai keberadaan sekitar 10 ekskavator tersebut benar, aparat penegak hukum perlu memastikan status dan legalitas seluruh kegiatan pertambangan, termasuk asal-usul alat berat, pemiliknya, izin penggunaan kawasan, serta pihak yang mengendalikan operasional di lapangan.


Sorotan lainnya menyangkut dugaan adanya investor asing asal China yang disebut menjadi penyokong modal kegiatan pertambangan.


Informasi ini tentunya membutuhkan pembuktian secara serius.

Aparat dapat menelusuri siapa pemodal sebenarnya, bagaimana mekanisme penyertaan modal dilakukan, siapa penerima manfaat kegiatan tersebut, serta apakah terdapat perusahaan atau badan usaha yang menaungi aktivitas pertambangan.


Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penelusuran tidak semestinya hanya berhenti pada pekerja di lapangan.


Rantai pengelolaan, pemodal, pemilik alat berat hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum.


Persoalan lain yang tak kalah serius adalah dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk operasional pertambangan.


Sumber mengklaim terdapat pasokan solar dalam jumlah besar yang diduga mengalir menuju kawasan pertambangan dan mengaitkannya dengan Fenty.


Aparat dapat menelusuri asal BBM, pemasok, jalur distribusi, dokumen pembelian, kendaraan pengangkut, hingga pihak yang menerima dan menggunakan solar tersebut.


Apabila nantinya ditemukan bukti penyalahgunaan BBM subsidi, persoalan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran lainnya.


Kini perhatian publik mengarah kepada Kapolda Sulawesi Utara yang baru, Brigjen Pol Yudho Hermanto.


Dugaan PETI di Bintauna menjadi salah satu persoalan yang dinilai membutuhkan keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum.


Publik tentu berharap penanganan tidak hanya menyasar operator atau pekerja yang berada di lapangan.


Jika ditemukan bukti pidana, penyelidikan diharapkan mampu mengurai seluruh mata rantai, mulai dari legalitas lahan, kepemilikan alat berat, pengelola tambang, sumber modal, dugaan keterlibatan pihak asing, hingga dugaan distribusi BBM subsidi.


Terlebih jika benar terdapat ASN yang terlibat dalam aktivitas ilegal.


ASN semestinya menjadi contoh dalam menaati peraturan dan hukum yang berlaku. Namun demikian, status sebagai ASN tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah tanpa proses hukum dan bukti yang sah.


Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan siapa yang disebut dalam informasi yang beredar.


Yang jauh lebih penting adalah apakah aktivitas pertambangan di Bintauna memiliki dasar perizinan yang sah atau tidak.


Jika seluruh tudingan ternyata tidak terbukti, pihak-pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan mendapatkan pemulihan nama baik.


Sebaliknya, jika penyelidikan menemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat tentu berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih.


Bagi Brigjen Yudho Hermanto, penanganan dugaan PETI tersebut dapat menjadi salah satu ujian awal untuk menunjukkan sejauh mana Polda Sulut mampu membongkar persoalan pertambangan ilegal hingga ke pihak yang paling bertanggung jawab.

Publik tidak hanya menunggu pernyataan. Publik menunggu pembuktian dan tindakan hukum.

👁️ Dilihat: hitwebcounter.com/
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PETI Bintauna Disorot, Kapolda Baru Brigjen Yudho Hermanto Didesak Bongkar Dugaan Jaringan hingga Pemodal

Terkini

Iklan