MINAHASA – Polres Minahasa memperkuat upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui pendekatan dialogis dengan warga dan anak-anak muda (AAM) di Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano
Timur.
Kegiatan bertajuk Kongkow-Kongkow Kamtibmas tersebut digelar di Rumah Kepala Lingkungan III Kelurahan Papakelan, Jumat (4/9/2026), mulai pukul 20.00 WITA hingga sekitar 21.45 WITA.
Kegiatan dihadiri Wakapolres Minahasa Kompol Deky R. Pangandaheng, S.Sos., M.H., Kasat Intelkam Polres Minahasa Iptu Makudali K. Lattu, S.Sos., M.A.P., Kapolsek Toulimambot Iptu Stenly Carundeng, S.Psi., KBO Sat Intelkam Aiptu Steven Ringkuan, Kepala Lingkungan III Artis Rumbay, Sekretaris Organisasi Panther Papakelan Marthen Sumanti, serta AAM dan masyarakat setempat.
Dalam pertemuan tersebut, warga diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, keluhan dan persoalan yang berkaitan dengan keamanan di lingkungan mereka.
Wakapolres Minahasa mengatakan, kegiatan tersebut menjadi sarana bagi kepolisian untuk mendengar langsung kondisi yang dihadapi masyarakat.
“Masukan dari masyarakat sangat penting bagi Polres Minahasa dalam menentukan langkah penanganan berbagai permasalahan Kamtibmas,” ujar Wakapolres.
Sejumlah persoalan mencuat dalam dialog. Di antaranya penanganan laporan dan aduan masyarakat yang belum terselesaikan, kekhawatiran terhadap anak muda yang terlibat kasus penikaman dan penganiayaan, hingga permintaan dukungan pengamanan untuk sejumlah kegiatan masyarakat yang akan digelar di wilayah Papakelan.
Warga juga menyoroti fenomena anak muda yang membawa senjata tajam serta penyalahgunaan lem Ehabond untuk mendapatkan efek mabuk.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakapolres menegaskan pentingnya upaya pencegahan sejak dini. Kepolisian akan menganalisis berbagai faktor yang mendorong anak muda membawa senjata tajam, termasuk persoalan perundungan, kondisi keluarga dan pengaruh lingkungan pergaulan.
Terkait penyelesaian perkara, ia menjelaskan bahwa terdapat mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai ketentuan hukum. Namun, Polres Minahasa akan mengevaluasi penerapannya terhadap pelaku yang berulang kali melakukan tindak pidana.
Kinerja Satuan Reskrim, khususnya dalam menangani laporan dan aduan masyarakat Papakelan, juga akan menjadi bahan evaluasi.
Sementara untuk penyalahgunaan lem Ehabond, kepolisian mendorong pendekatan persuasif dan tidak mengucilkan anak-anak muda yang terindikasi terlibat.
“Jangan kita mengucilkan mereka. Justru harus didekati dan diberikan penguatan rohani. Kalau upaya tersebut tidak efektif, tentu perlu dipikirkan langkah rehabilitasi,” jelasnya.
Polres Minahasa juga mendorong masyarakat dan perangkat lingkungan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memetakan anak-anak muda yang terindikasi menyalahgunakan lem tersebut.
Untuk mempercepat respons terhadap gangguan Kamtibmas, masyarakat diimbau memanfaatkan Call Center Polri 110 maupun menghubungi nomor WhatsApp Kapolsek Toulimambot ketika membutuhkan bantuan atau hendak memberikan informasi terkait keamanan.
Polres Minahasa selanjutnya akan melakukan pemetaan terhadap pola gangguan keamanan di Papakelan, termasuk waktu dan jenis permasalahan yang kerap terjadi. Peningkatan patroli dan pemantauan, terutama pada malam hari, juga akan dilakukan.
Kepolisian berharap komunikasi antara aparat, perangkat kelurahan, masyarakat dan anak-anak muda dapat semakin intensif sehingga potensi gangguan Kamtibmas dapat dicegah sebelum berkembang menjadi tindak pidana.
Kegiatan berakhir dalam keadaan aman dan kondusif serta mendapat respons positif dari masyarakat Kelurahan Papakelan.


