MINAHASA, SMNC – Dugaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan harga mencapai Rp35.000 per liter di Kabupaten Minahasa ditindak Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Minahasa. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat serta barang bukti Pertalite sebanyak 185 liter.
Penindakan dilakukan sejak Minggu malam (18/10/2026) hingga Senin pagi (19/10/2026), menyusul informasi mengenai penawaran Pertalite dengan harga jauh di atas harga resmi melalui media sosial Facebook.
Ketiga orang yang ditangani masing-masing berinisial FW (20), warga Kecamatan Tompaso Barat yang bekerja sebagai sopir; AR (27), warga Kelurahan Uner, Kecamatan Kawangkoan; serta FM (29), warga Kelurahan Koya, Kecamatan Tondano Selatan, yang juga berprofesi sebagai sopir.
Informasi awal yang ditelusuri polisi menyebutkan, Pertalite ditawarkan dengan harga berkisar Rp25.000 hingga Rp35.000 per liter. Praktik tersebut diduga memanfaatkan kondisi kelangkaan Pertalite yang sempat terjadi di wilayah Minahasa.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit III Tipidter Satreskrim Polres Minahasa yang dipimpin Kanit III Tipidter AIPTU Ryan Worek, S.H., melakukan penelusuran hingga menangani ketiga orang tersebut.
Dari penanganan itu, polisi mengamankan BBM jenis Pertalite dengan total volume 185 liter untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik kini mendalami asal-usul BBM, cara memperolehnya, tujuan penjualan, serta mekanisme distribusinya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam praktik penjualan yang diduga berlangsung di tengah persoalan pasokan BBM.
Dugaan penjualan Pertalite dengan harga tinggi menjadi perhatian karena berpotensi menambah beban masyarakat, terutama ketika warga kesulitan mendapatkan BBM untuk kebutuhan sehari-hari dan aktivitas ekonomi.
Polres Minahasa melalui Unit III Tipidter Satreskrim menegaskan komitmennya untuk mengawasi distribusi BBM dan menindak dugaan penyalahgunaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan tersebut diharapkan dapat mencegah praktik distribusi yang merugikan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Minahasa.
Hingga berita ini disusun, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Status dan keterlibatan ketiga orang yang ditangani masih harus dipastikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Jem)


