Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Iklan

YSK Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, 4.372 Korban Kekerasan Tercatat di Sulut

Swara Manado News
Senin, 19 Oktober 2026, 17:32 WIB Last Updated 2026-10-19T09:32:24Z


MANADO –
Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) mendorong penguatan perlindungan perempuan dan anak melalui regulasi yang jelas serta sistem pelayanan yang terpadu. Langkah ini menjadi perhatian pemerintah provinsi setelah tercatat 4.372 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Utara sepanjang 2021–2025.


Komitmen tersebut disampaikan YSK dalam pendapat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (19/10/2026).


Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), jumlah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulut mencapai 4.372 orang selama periode 2021–2025.


Sementara itu, rekapitulasi layanan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulut hingga 17 Oktober 2026 mencatat 149 laporan pengaduan dan satu pengaduan langsung, dengan total 190 korban. Dari jumlah tersebut, 59 merupakan perempuan dan 131 anak.


Dalam pendapat pemerintah, YSK menyatakan dukungan terhadap pembahasan Ranperda tersebut. Namun, ia menekankan agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, pembagian kewenangan yang jelas, serta dapat diterapkan sesuai kemampuan keuangan dan kewenangan daerah.


Ada tujuh aspek yang menjadi perhatian, yakni harmonisasi peraturan, pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, penyelarasan kelembagaan, perlindungan identitas korban, peningkatan standar pelayanan, kepastian pendanaan, serta penyempurnaan rumusan hukum.


YSK juga menyoroti pentingnya koordinasi antara perangkat daerah, UPTD PPA, dan lembaga layanan terkait agar penanganan korban berjalan efektif dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.


Kerahasiaan identitas serta data perempuan dan anak korban kekerasan menjadi salah satu poin yang ditekankan dalam penyusunan regulasi tersebut.


Selain perlindungan dari kekerasan, pemerintah provinsi turut menyoroti persoalan perdagangan orang, perkawinan anak, dan kesenjangan akses perempuan di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, budaya, serta politik.


Indeks Ketimpangan Gender Sulawesi Utara pada 2025 tercatat sebesar 0,340, membaik dibandingkan 0,386 pada 2024. Meski demikian, kesenjangan antarkabupaten dan kota masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan kebijakan pemberdayaan perempuan.


YSK berharap pembahasan Ranperda bersama DPRD Sulut dapat menghasilkan regulasi yang memperkuat upaya pencegahan kekerasan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan perempuan dan anak memperoleh perlindungan sesuai kebutuhan.


Pemerintah provinsi menekankan bahwa efektivitas regulasi tersebut nantinya ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan, koordinasi antarlembaga, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

👁️ Dilihat: hitwebcounter.com/
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • YSK Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, 4.372 Korban Kekerasan Tercatat di Sulut

Terkini

Iklan