Minahasa--Swaramanadonews.co-Tim II Resmob Polres Minahasa di bawa komando Bripka Surya dan personel mengamankan pelaku Penganiayaan yang terjadi di perkebunan Papakelan kecamatan Tondano Timur ,Sabtu 19/02/2022.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi : LP /74/II/2022/Resmin/Spkt.terhadap Tersangka VP alias Viper(29) tahun warga urongo ling 2 kec Tondano selatan.
Terduga di duga melakukan penganiayaan terhadap Korban JILIAN AIREN YOSADI (20) tahun Warga kel urongo kec Tondano selatan.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK,melalui Kasat Reskrim AKP Eddy Susanto di bantu Bripka Surya kepada wartawan ini mengatakan bahwa berdasarkan kronologis ,Pada hari jumat tanggal 18 Febuari 2022 di kel urongo pukul 23:50 wita tepatnya di rumah alva Palendeng terjadi Penganiayaan yg mana pelaku dan korban terjadi selisi paham antara pelaku dan korban.
Hal ini karena di sebabkan mabuk ,tiba tiba pelaku memukul korban dgn keplan tangan dan mengenai di bagian mulut bibir atas , di bagian bawa sebelah kiri , dan menendang leher belakang , menendang perut, dan menarik sehingga jatuh dan dengan mengatakan ,kita mo bunung ngoni samua .
Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami pica bibir atas, memar di bawa mata sebelah kanan , kepala mengalami pusing ,luka di lutut sebelah kanan ,dan perut mengalami kram,kata Surya.
,"Dengan kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian ,dan tim kami bergerak sehingga mengamankan pelaku,selanjutnya terduga pelaku di bawa ke mako polres minahasa guna peyelidikan.Tutup Surya.
(Waseng)