Iklan

Iklan

Wakil Ketua DPRD Johny Runtuwene Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2021

Adi Pontoan
Sabtu, 12 Februari 2022, 21:48 WIB Last Updated 2022-03-01T00:22:51Z

Drs Johny Runtuwene

TOMOHON, (SMNC)
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, sosialisasikan Peraturan Daerah Kota  Tomohon Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kelurahan Kakaskasen, Kakaskasen Satu, Kakaskasen Dua dan KakaskaseTiga. Jumat (11/02/2022)

Sosialisasi perda tersebut, dibuka Sekretaris DPRD melalui Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan, Nyoman Nirmala, SH,MH.

Sementara, untuk narasumber yakni Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Drs Johny Runtuwene serta Kepala Dinas Kesehatan dr Olga Karinda.


Dalam kesempatan tersebut, Runtuwene meminta masyarakat kakaskasen raya yang hadir dalam sosialisasi tersebut untuk mematuhi aturan pemerintah dalam penanganan Covid-19.


"Sosialisasi Perda ini sangat penting, mengingat Pandemi Covid-19 masih tetap berlangsung. Sehingga, diharapkan masyarakat yang hadir bisa mendengar dan mengerti apa isi dari perda tersebut. Karena semua demi kesehatan dan keselamatan kita semua," kata Johny Runtuwene


Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon dr Olga Karinda, menegaskan bahwa semua aturan mengenai penanganan Covid-19 diadakan untuk keberlangsungan hidup masyarakat umum.


Untuk itu, diharapkan masyarakat tetap patuh dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan benar.


Tampak hadir, Masyarakat Kelurahan Kakaskasen, Kakaskasen Satu, Kakaskasen Dua dan Kakaskasen Tiga, serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wakil Ketua DPRD Johny Runtuwene Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2021

Terkini

Iklan