Drs Johny Runtuwene |
TOMOHON, (SMNC) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, sosialisasikan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kelurahan Kakaskasen, Kakaskasen Satu, Kakaskasen Dua dan KakaskaseTiga. Jumat (11/02/2022)
Sosialisasi perda tersebut, dibuka Sekretaris DPRD melalui Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan, Nyoman Nirmala, SH,MH.
Sementara, untuk narasumber yakni Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Drs Johny Runtuwene serta Kepala Dinas Kesehatan dr Olga Karinda.
Dalam kesempatan tersebut, Runtuwene meminta masyarakat kakaskasen raya yang hadir dalam sosialisasi tersebut untuk mematuhi aturan pemerintah dalam penanganan Covid-19.
"Sosialisasi Perda ini sangat penting, mengingat Pandemi Covid-19 masih tetap berlangsung. Sehingga, diharapkan masyarakat yang hadir bisa mendengar dan mengerti apa isi dari perda tersebut. Karena semua demi kesehatan dan keselamatan kita semua," kata Johny Runtuwene
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon dr Olga Karinda, menegaskan bahwa semua aturan mengenai penanganan Covid-19 diadakan untuk keberlangsungan hidup masyarakat umum.
Untuk itu, diharapkan masyarakat tetap patuh dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan benar.
Tampak hadir, Masyarakat Kelurahan Kakaskasen, Kakaskasen Satu, Kakaskasen Dua dan Kakaskasen Tiga, serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.