TOMOHON, (SMNC),- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Sosialisasikan Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang Kota Layak Anak di Kelurahan Woloan, Jumat (11/02/22). Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris DPRD melalui Kepala Bagian Umum Caroline Mangowal, SSos.
Narasumber dalam sosialisasi tersebut, antara lain Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar Christo B Eman, SE, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Tomohon, melalui Kepala Bidang Tumbuh Kembang Anak Jans Lolowang.
Dalam kesempatan tersebut, Christo Eman, mengungkapkan Perda merupakan produk hukum daerah yang sudah melalui tahapan pembahasan yang panjang dengan eksekutif sehingga sudah menjadi tugas DPRD untuk mesosialisasikan kepada masyarakan untuk dipahami asas manfaatnya.
"Tujuan ditetapkannya perda ini adalah pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk mewujudkan dan melindungi anak dari berbagai hal yang dapat mengganggu pemenuhan hak hak anak di Kota Tomohon," kata Politisi muda partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Kepala Bidang Tumbuh Kembang Anak Jans Lolowang, menjelaskan bahwa upaya Kota Layak Anak dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik. Non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan dan perkembangan hidup dan penghargaan terhadap pandangan anak.
"Melalui perda ini diharapkan dapat mendorong gerakan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang layak bagi anak dari tingkat keluarga, rukun tetangga, kelurahan sampai kecamatan. Serta berbagai pihak terkait untuk bertanggung-jawab terhadap pemenuhan hak anak," kata Lolowang
Tampak hadir, masyarakat kelurahan Woloan dan jajaran Sekretariat DPRD Tomohon.