Minahasa - smnc. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 80 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahap 1,2,3 di desa Wailang kecamatan Kakas Barat , pada tanggal 22/06/2022 di kantor desa.
Hukum Tua Yansel Sembel mengatakan dengan bantuan yang diambil dari dana desa ini bisa digunakan dengan bijak dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga.
“ Semoga dana yang didapat warga dipergunakan dengan bijak, untuk kebutuhan sehari-hari, bukan untuk gaya-gayaan apalagi dipakai untuk berfoya foya ” tutur Sembel.
(Waseng Jemmy)