Iklan

Iklan

Terduga Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon

Adi Pontoan
Sabtu, 23 Juli 2022, 21:01 WIB Last Updated 2022-07-23T13:08:56Z

RR (tengah) terduga Pelaku Penganiayaan Diamankan Tim Resmob Polres Tomohon.

SWARAMANADONEWS.CO-
  Kepolisian Resor Tomohon, berhasil amankan terduga Pelaku Penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang. Jumat (22/07/2022), kemarin.


Kaporles Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito, SIK MH, melalui Kanit RESMOB AIPDA Bima Pusung menyatakan, Jumat 22 Juli 2022, bertempat di Desa Lolah Satu, Kecamatan Tombariri Timur, Tim Resmob berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang menggunakan senjata tajam di wilayah hukum Polres Tomohon berinisial RR alias Remsy (22).

"RR merupakan warga Warga Kecamatan Tombariri Timur. Ia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pada hari jumat tanggal 22 Juli 2022 sekira jam 03.00 Wita bertempat di Desa Lolah Satu dengan korban ML (23) yang merupakan warga lolah dua," ungkap Bima.

Bima menjelaskan, kronologis kejadian awalnya pada hari jumat tanggal 22 Juli 2022 sekira jam 03.00 Wita pada saat korban sementara duduk didalam kamar perempuan MT, yang adalah pacar dari pelaku. Melihat pelaku datang sambil memegang sebilah parang, karena takut korban langsung mengunci kamar tersebut sambil menahan pintu kamar menggunakan badan korban, akan tetapi pelaku berhasil mendobrak pintu kamar tersebut dan langsung menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis parang yang telah dipegang oleh pelaku yang mengena dibagian kepala serta tangan korban. 

Lanjut Bima, berdasarkan pengaduan korban yang mana dirinya menjadi korban penganiayaan Resmob langsung melakukan pulbaket seputaran TKP dan melakukan introgasi singkat terhadap pelapor maupun saksi yang ada. Selanjutnya didapatilah identitas dari pelaku tersebut, kemudian setelah identitas berhasil dikantongi, Resmob langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

"Awalnya Resmob meluncur ke rumah pelaku yang berada di Desa Lolah Satu Jaga I Kec. Tombariri Timur, namun pelaku sudah tidak berada di rumah. Hingga akhirnya selang beberapa jam kemudian Resmob mendapat informasi pelaku sudah pulang kerumahnya, tanpa menunggu lama tim langsung ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa senjata tajam jenis parang tanpa adanya perlawanan dari pelaku. Selanjutnya menggiring pelaku ke Mako Polres Tomohon guna proses lebih lanjut," beber Bima. (***)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terduga Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon

Terkini

Iklan