Iklan

Iklan

Dibawah Kepemimpinan OD-SK Pemeprov Sulut Buka Formasi Bagi 4.594 PPPK Tahun 2022

Sabtu, 01 Oktober 2022, 11:30 WIB Last Updated 2022-10-01T07:12:38Z
Swaramanadonews.co, Sulut - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK ) kembali membuka formasi kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 sebanyak 4.594

Hal ini Sesuai dengan Penetapan Kebutuhan PPPK instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 531 Tahun 2022 telah disetujui jumlah formasi PPPK sebanyak 4.594, yang terbagi pada formasi Tenaga Teknis sebanyak 622, Tenaga Kesehatan sebanyak 693 dan Tenaga Guru sebanyak 3.279.

Adapun seleksi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui Tes Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial kultural dalam sistem Tes CAT 
BKN. 

Seleksi ini dapat diikuti oleh Peserta umum yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang nanti akan dikeluarkan oleh Kemen PAN-RB. 

Secara umum, peserta harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, tidak pernah 
diberhentikan baik tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak denga hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI dan pegawai swasta, serta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Khusus untuk Tenaga Guru, pelaksanaan Seleksi akan dilakukan oleh Kementerian 
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui tiga mekanisme, yaitu:

Mekanisme 1 untuk pelamar Prioritas I: Penyelesaian Guru Lulus Passing Grade pada Seleksi ASN PPPK Tahun 2021.
Mekanisme 2 untuk Prioritas II dan III: Seleksi Kesesuaian untuk Guru Non ASN disekolah negeri. 

Peserta pada seleksi ini lebih dikhususkan untuk Guru eks THK-2 dan Guru Non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan 
(DAPODIK) ≥ 3 tahun.

Mekanisme 3: Seleksi Umum Tes Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial kultural. Dalam mekanisme ke-3 ini, peserta dapat berasal dari Guru Non ASN pada sekolah negeri yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) < 3 tahun, Lulusan Program Profesi Guru (PPG) dan Guru pada sekolah 
swasta yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan.

Skema Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022, sebagai berikut:
1. Didahulukan untuk pelamar Prioritas 
I, secara berurutan Tenaga Honorer eks Kategori 
II – Guru non ASN di sekolah negeri – Lulusan PPG – Guru swasta.

2. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar Prioritas II.
3. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar Prioritas III.
4. Jika formasi belum terpenuhi, akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-
(ELVIS)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dibawah Kepemimpinan OD-SK Pemeprov Sulut Buka Formasi Bagi 4.594 PPPK Tahun 2022

Terkini

Iklan