Iklan

Iklan

Digelar Sekretariat DPRD, Stenly Wuwung Sosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2018

Adi Pontoan
Rabu, 19 Oktober 2022, 20:00 WIB Last Updated 2022-10-20T05:40:19Z


SwaraManadoNews.co|| Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kita Tomohon, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Kelurahan Taratara, Taratara 1, Taratara II, dan Taratara III. Rabu (19/10), di Aula Gereja Kanisah.


Anggota DPRD Tomohon Stenly Wuwung ST, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi perda ini mengungkapkan bahwa Pembentukan Perda merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi serta taat asas, secara formal telah ditetapkan tahapan proses yang telah dilalui meliputi proses perencanaan, penyusunan, pembahasan penetapan dan pengundangan.

"Pelaksanaan Sosialisasi peraturan daerah ini bertujuan untuk menyebarluaskan perda Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, sebagaimana amanat Peraturan menteri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Pasal 163 ayat 1 disebutkan bahwa penyebarluasan perda yang telah diundangkan dilakukan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD," ujar Wuwung.

Terpisah, kepada wartawan, Wuwung menjelaskan bahwa pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, didalam Perda itu ada beberapa kriteria, yang pertama tentu dari sisi bangunannya kemudian dari sisi jalan lingkungan, kemudian dari sisi penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan yang terakhir proteksi terhadap bahaya kebakaran 

"Kawasan kumuh di Tara tara mungkin belum, tetapi tentu ini perlu dicegah agar tidak terjadi kawasan dan Perumahan kumuh di lokasi di Tara Tara. Tapi tentu yang perlu diantisipasi yaitu menyangkut persampahan yang memang TPA Kota Tomohon itu berada di tara-tara. Sehingga, perlu didorong kepada pemerintah Kota Tomohon bahwa kiranya TPA itu harus diubah menjadi tempat pembuangan sampah terpadu," ucap Wuwung.

Untuk diketahui, narasumber lainnya selain Anggota DPRD Tomohon Stenly Wuwung yakni dari Dinas Peeumahan dan Permukiman Kota Tomohon.

Tampak hadir, warga masyarakat peserta sosialisasi yang ada di Taratara raya, serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Digelar Sekretariat DPRD, Stenly Wuwung Sosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2018

Terkini

Iklan