Iklan

Iklan

Wattimena: Terkait RTRW, RZWP3K Harus Diintegrasikan

Kamis, 13 Oktober 2022, 23:04 WIB Last Updated 2022-10-13T15:04:16Z
Swaramanadonews.co, Sulut - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah (PUPRD) Provinsi Sulut, Ir. Alexander Wattimena mengatakan terkait penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus diintegrasikan dulu dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Sebab, ini merupakan perangkat pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam implementasinya, RZWP3K harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Jadi, kita harus korelasi supaya waktunya bulan April 2023 sudah final. Tapi diupayakan selesai bulan Desember tahun 2022," kata Wattimena kepada sejumlah wartawan, usai rapat terkait RTRW. di Ruang FJ Tumbelaka Kantor Gubernur, Kamis (13/10/2022).
Lanjutnya, tapi ini karena ada persoalan integrasi RZWP3K
Di mana, sampai sekarang ini bilang sementara, padahal baru di atas kertas. Kan, kenyataannya itu belum.

Jadi, tambahnya, RZWP3K baru diintegrasikan sekarang, yang dulunya tidak ada, karena adanya Undang-undang Cipta Kerja.

"Sebenarnya wilayah darat kita sudah 89%. Memang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil hanya ada di beberapa kabupaten/kota. Kalau Tomohon tidak ada. Jadi kurang lebih hanya 11 kabupaten/kota, dan Manado sebagian besar sudah selesai," pungkasnya.

Sebelumnya, Pj Sekdaprov Sulut Praseno Hadi memimpin rapat soal RTRW yang dihadiri instansi terkait. Diantaranya Bappeda Sulut, Dinas Perkimtan, BPN, ESDM, Biro Hukum, Dinas Kelautan dan Perikanan serta terkait lainnya.

Praseno Hadi meminta untuk tetap bersama-sama menyelesaikan RTRW ini, seperti moto Provinsi Sulut, "Bangkit Bersama, Sejahtera Bersama. 
(ELVIS/*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wattimena: Terkait RTRW, RZWP3K Harus Diintegrasikan

Terkini

Iklan