Iklan

Iklan

Ferdinand Turang Sosialisasikan Perda APBD-P ke Masyarakat Tumatangtang dan Tumatangtang Satu

Adi Pontoan
Senin, 07 November 2022, 18:00 WIB Last Updated 2022-11-13T15:23:45Z


SwaraManadoNews.co
|| Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 3 tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan di Kelurahan Tumatangtang dan Tumatangtang Satu, Senin, (7/11/2022).


Dikatakan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dari Partai Gerindra, Ferdinand Mono Turang  bahwa Perda ini dilaksanakan apabila ada kebutuhan khusus atau perintah undang-undang, maka sesuai mekanisme dilakukan perubahan. Contoh kenaikan BBM belum lama ini.

"Hal seperti ini, yang harus dilakukan penganggaran lagi, karena tidak ditata saat penyususnan APBD TA 2022. Bantuan sosial sebagai kompensasi dari kenaikan BBM tersebut harus dianggarakan lagi," kata Turang.

Sementara itu, sebagai nara sumber dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi MAP, menjelaskann bahwa APBD merupakan instrumen legal yang telah diatur. Ini mengatur jalannya pemerintah daerah itu sendiri.

"Untuk melaksanakan APBD-P ada beberapa poin sehingga perlu dilakukan, diantaranya seperti Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Keadaan yang menyebabkanbharus dilakukan pergeseran anggaran antara organisasi, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakanbdalan TA berjalan, Keadaan Darurat maupun Keadaan Luar Biasa," tukasnya.

Tampak hadir, masyarakat kelurahan Tumatangtang sebagai peserta sosialisasi dan Jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ferdinand Turang Sosialisasikan Perda APBD-P ke Masyarakat Tumatangtang dan Tumatangtang Satu

Terkini

Iklan