Iklan

Iklan

Potong Dana PIP Kepsek SMA N I Dumoga Di Periksa Inspektorat

Swara Manado News
Rabu, 25 Januari 2023, 20:08 WIB Last Updated 2023-01-25T12:08:51Z


SWARAMANADONEWS. COM - Selasa (24/01/2023) Anggota DPRD Sulut dari dapil Bolmong Raya Jems Tuuk menyoroti adanya pemotongan dana PIP (Program Indonedia Pintar) yang diduga dilakukan oleh oknum Plt Kepsek SMA N I Dumoga berinisial BMM pada 20 orang siswa yang berasal dari keluarga miskin.


Jems Tuuk, mengingatkan saat  melakukan kunjungan kerja di Bolmong," Waktu saya  lewat di SMA 1 Dumoga, kemudian  saya dicegat oleh teman-teman dan sejumlah orang tua siswa yang sedang berunjuk rasa soal potongan PIP di SMA I Dumoga,” Jelas Jems


Dia menjelaskan, ketika itu dirinya ikut bersama-sama dengan orang tua siswa mengklarifikasi langsung pada Kepsek. Kemudian membenarkan adanya potongan tersebut sambil mengakui tindakannya tidak salah karena sesuai dengan petunjuk Pergub Nomor 20 tahun 2021.


“Ini adalah hal yang gila dan tidak masuk akal, karena  menjadikan Pergub sebagai acuan untuk melakukan pungutan. Dalam poin 7 Pergub nomor 20 tahun 2021 sumbangan pendidikan itu sifatnya sumbangan sukarela yang tidak mengikat pada satuan pendidikan apalagi ditentukan besarannya, ini jelas jelas menyalahi aturan dan bisa dijerat pidana,”papar Anggota Komisi II ini.


Tuuk menegaskan, jika sudah seperti ini mainannya dan Kepala Dinas Grace Punuh, tidak mengambil tindakan tegas. ” Saya menduga oknum oknum kepala sekolah seperti ini sengaja dipelihara untuk dijadikan ATM,”tegas Tuuk.


Bahkan dengan terperinci Tuuk mengatakan di SMA 1 Dumoga ada sekira 305 siswa, katakanlah 1 siswa mendapatkan 1.600 000 ribu rupiah perbulan untuk operasional pendidikan ada sekira 488 juta dalam setahun dan sekira 40 juta setiap bulan dana operasional untuk sekolah.


“Jadi untuk apalagi ada pungutan. Kalau alasan bayar gaji guru honor di sekolah itu cuma ada 2 orang guru honor,”ucap Tuuk, sambil mengakui  bahwa Pergub terkait sumbangan pendidikan diterbitkan bukan untuk melegalkan pungli tapi untuk mengatur batasan batasan dari.sumbangan pendidikan itu sendiri,”tambahnya.


Lanjut Tuuk, jika tidak ada tindakan tegas dari Kadis Grace Punuh, terkait semua pungli yang berkedok sumbangan pendidikan. Maka  dirinya akan mendorong kepolisian dan kejaksaan mengusutnya,“ Kalau tidak ada tindakan tegas dari Ibu Kadis saya akan arahkan Kepolisian dan Kejaksaan mengusut kasus ini,”ujarnya


Sementara itu ketika dikonfirmasi ke Kadis Dikda Sulut Grace Punuh, ia menjelaskan,  pihaknya telah menerima informasi tersebut dan Kepala Sekolah yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa oleh Inspektorat


Perlu di informasikan Pergub Sulut No 20 tahun 2021 tentang sumbangan pendidikan poin 7 mengatakan sumbangan sukarela adalah  penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua / wali perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan yang bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu peberiannya.***/

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Potong Dana PIP Kepsek SMA N I Dumoga Di Periksa Inspektorat

Terkini

Iklan