Kementerian Agama (Kemenag) Kota Manado berharap seluruh stakeholder, khususnya Gubernur Sulawesi Utara beserta jajarannya, dapat mewujudkan harapan masyarakat Sulawesi Utara, terutama Jamaah Haji Provinsi Sulawesi Utara, untuk tahun 1446 Hijriah (2025).
Kepala Seksi PHU Kemenag Manado, H. Fahrin Pole, menekankan pentingnya pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelayanan penyelenggaraan haji di Provinsi Sulawesi Utara. Perda ini diharapkan dapat memberikan kemudahan finansial bagi jamaah haji, mengingat biaya yang cukup besar.
"Biaya pelunasan jamaah haji untuk embarkasi Balikpapan sekitar Rp 55 juta per orang, dan biaya lokal sekitar Rp 7 juta yang harus ditanggung oleh tiap jamaah," jelas H. Fahrin Pole kepada wartawan pada Rabu, 5 Februari 2025.
Dengan adanya bantuan pemerintah melalui penerapan Perda Haji, diharapkan dapat meringankan beban biaya lokal jamaah dan menjadi legasi positif bagi pemerintah saat ini.
"Kami berharap, sebelum proses pemberangkatan jamaah haji dimulai pada 2 Mei 2025, Perda Haji ini dapat segera diimplementasikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub)," tambah Pole.
Ia menegaskan bahwa pemberangkatan jamaah haji gelombang pertama seluruh Indonesia akan dimulai pada tanggal tersebut.
Lebih lanjut, Pole juga mengungkapkan harapannya agar Perda terkait pelayanan penyelenggaraan jamaah haji dapat direalisasikan sebelum pergantian kepemimpinan di Provinsi Sulawesi Utara. Ia berharap pelayanan pemerintah dapat ditingkatkan dengan menghadirkan embarkasi haji sementara, yang nantinya dapat berdampak positif pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Jika Sulawesi Utara memiliki embarkasi, provinsi-provinsi terdekat pasti akan bergabung dan mengirimkan jamaah haji, yang tentu saja akan meningkatkan PAD kita," ujarnya.
"Semoga upaya ini dapat segera terealisasi demi pelayanan jamaah haji yang lebih baik di Sulawesi Utara," tutupnya.