SMNC – Nama Kristianto Naftali Poae, mantan notaris yang pernah bekerja sama dengan Bank SulutGo, mendadak menjadi perbincangan publik setelah beredar tudingan bahwa ia membocorkan dokumen negosiasi internal antara pihak bank dan seorang notaris.
Tudingan tersebut ramai dibicarakan di media sosial dan media daring, bahkan disertai klaim bahwa sejumlah notaris di Sulawesi Utara (Sulut) mengecam tindakan Poae dan mendorong agar izinnya dicabut melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan Dewan Kehormatan Notaris (DKN).
Namun Poae membantah keras semua tudingan itu. Ia menyebut informasi tersebut sebagai hoaks yang mencemarkan nama baiknya.
"Tuduhan ini sangat merugikan reputasi saya. Saya tidak pernah membocorkan dokumen apa pun," tegas Poae dalam pernyataan resminya melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/5/2025).
Dokumen yang dimaksud berisi rincian negosiasi honorarium jasa notaris, dari nilai awal Rp400 juta menjadi Rp350 juta. Nama notaris Edmund Mangowal serta tanda tangan perwakilan Bank SulutGo tercantum dalam dokumen itu, yang pertama kali diunggah oleh akun media sosial Lambe Official dan kemudian menyebar luas.
Kristianto Poae semakin geram saat mendapati klaim yang menyebut Ketua DPD Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulut, Karel Butarbutar, telah mengonfirmasi bahwa kasus ini ditangani DKN. Namun, menurut Poae, dirinya telah menghubungi langsung Karel dan mendapatkan klarifikasi bahwa tidak pernah ada pernyataan resmi dari organisasi.
"Saya membaca sendiri pesan dari Pak Karel. Beliau tidak pernah mengeluarkan pernyataan apa pun soal ini, apalagi menyebut saya sebagai pelanggar etik," ujarnya.
Poae menegaskan, ia akan menempuh jalur hukum guna membersihkan namanya dari tudingan tak berdasar tersebut.
"Besok saya akan melapor ke Polda Sulut atas penyebaran informasi hoaks ini. Ini sudah mencemarkan nama baik saya dan mengganggu profesi saya," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bank SulutGo maupun dari pengurus pusat INI, MKN, maupun DKN terkait persoalan ini.