Iklan

Iklan

21 Penyakit & 5 Jenis Operasi Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan

Swara Manado News
Rabu, 18 Juni 2025, 17:20 WIB Last Updated 2025-06-18T09:20:45Z

Manado – Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan pemberlakuan penuh aturan terbaru BPJS Kesehatan yang menyatakan 21 jenis penyakit dan 5 kategori operasi resmi tidak ditanggung mulai Juni 2025.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, yang menegaskan batasan layanan BPJS untuk peserta aktif. Meski iuran dibayar rutin, tak semua pengobatan akan digratiskan.

Daftar tersebut mencakup penyakit akibat tindakan kriminal, estetika, hingga kasus bunuh diri. Bahkan, beberapa operasi medis juga tak lagi dibiayai.

“Peserta harus lebih bijak. Jangan sampai salah paham mengira semua layanan ditanggung penuh,” ujar seorang staf faskes BPJS di Jakarta.

Berikut 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Wabah atau KLB
  2. Estetika (termasuk operasi plastik)
  3. Pemasangan behel (ortodontik)
  4. Tindak pidana (penganiayaan, kekerasan seksual)
  5. Bunuh diri/sengaja menyakiti diri
  6. Alkoholisme/narkoba
  7. Infertilitas (mandul)
  8. Tawuran
  9. Pengobatan di luar negeri
  10. Tindakan medis eksperimental
  11. Pengobatan alternatif/tradisional tanpa bukti ilmiah
  12. Alat kontrasepsi
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  14. Rujukan atas permintaan sendiri
  15. Layanan di fasilitas non-mitra BPJS
  16. Cedera akibat kerja yang ditanggung program jaminan lain
  17. Kecelakaan lalu lintas yang ditanggung program asuransi lain
  18. Layanan untuk TNI/Polri yang ditanggung instansi terkait
  19. Layanan ditanggung program lain
  20. Bakti sosial
  21. Layanan tak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan

5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung:

  • Operasi Estetika (tanpa indikasi medis)
  • Operasi karena kecelakaan kerja/lalin
  • Operasi akibat menyakiti diri sendiri
  • Operasi di luar negeri
  • Operasi tanpa prosedur BPJS (tanpa rujukan/izin fasilitas)

Tagar #BPJSTidakMenanggung dan #PahamiHakmu mulai ramai di platform sosial media. Banyak warga merasa perlu transparansi lebih, sementara lainnya justru mendukung langkah tegas agar anggaran BPJS tepat sasaran.

“Kita harus tahu apa yang ditanggung dan tidak. Jangan asal klaim, lalu marah ketika ditolak,” tulis seorang pengguna Facebook asal Makassar.

Pihak BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat aktif mengecek hak dan batasan layanan melalui aplikasi resmi atau bertanya ke faskes terdekat.

Langkah ini bukan untuk membatasi, melainkan memastikan layanan kesehatan berjalan efisien dan tepat sasaran.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 21 Penyakit & 5 Jenis Operasi Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan

Terkini

Iklan