Manado – Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan pemberlakuan penuh aturan terbaru BPJS Kesehatan yang menyatakan 21 jenis penyakit dan 5 kategori operasi resmi tidak ditanggung mulai Juni 2025.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, yang menegaskan batasan layanan BPJS untuk peserta aktif. Meski iuran dibayar rutin, tak semua pengobatan akan digratiskan.
Daftar tersebut mencakup penyakit akibat tindakan kriminal, estetika, hingga kasus bunuh diri. Bahkan, beberapa operasi medis juga tak lagi dibiayai.
“Peserta harus lebih bijak. Jangan sampai salah paham mengira semua layanan ditanggung penuh,” ujar seorang staf faskes BPJS di Jakarta.
Berikut 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:
- Wabah atau KLB
- Estetika (termasuk operasi plastik)
- Pemasangan behel (ortodontik)
- Tindak pidana (penganiayaan, kekerasan seksual)
- Bunuh diri/sengaja menyakiti diri
- Alkoholisme/narkoba
- Infertilitas (mandul)
- Tawuran
- Pengobatan di luar negeri
- Tindakan medis eksperimental
- Pengobatan alternatif/tradisional tanpa bukti ilmiah
- Alat kontrasepsi
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Rujukan atas permintaan sendiri
- Layanan di fasilitas non-mitra BPJS
- Cedera akibat kerja yang ditanggung program jaminan lain
- Kecelakaan lalu lintas yang ditanggung program asuransi lain
- Layanan untuk TNI/Polri yang ditanggung instansi terkait
- Layanan ditanggung program lain
- Bakti sosial
- Layanan tak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan
5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung:
- Operasi Estetika (tanpa indikasi medis)
- Operasi karena kecelakaan kerja/lalin
- Operasi akibat menyakiti diri sendiri
- Operasi di luar negeri
- Operasi tanpa prosedur BPJS (tanpa rujukan/izin fasilitas)
Tagar #BPJSTidakMenanggung dan #PahamiHakmu mulai ramai di platform sosial media. Banyak warga merasa perlu transparansi lebih, sementara lainnya justru mendukung langkah tegas agar anggaran BPJS tepat sasaran.
“Kita harus tahu apa yang ditanggung dan tidak. Jangan asal klaim, lalu marah ketika ditolak,” tulis seorang pengguna Facebook asal Makassar.
Pihak BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat aktif mengecek hak dan batasan layanan melalui aplikasi resmi atau bertanya ke faskes terdekat.
Langkah ini bukan untuk membatasi, melainkan memastikan layanan kesehatan berjalan efisien dan tepat sasaran.