Iklan

Iklan

Astaga Terkait TGR Dana Desa Pulisan,Inspektorat Minut Tahan Sertifikat Rumah Oknum Hukum Tua

Swara Manado News
Rabu, 18 Juni 2025, 20:20 WIB Last Updated 2025-06-18T12:20:25Z


Minut~Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara telah melakukan pemeriksaan khusus  (Pansus) terhadap dana desa Pulisan Audit ini mencakup penggunaan anggaran tahun  2024.


Dalam pemeriksaan khusus terdapat temuan yang harus di selesaikan oleh oknum hukum tua terkait anggaran dana desa tahap 1 dan 2 tahun 2024 sebanyak,Kurang lebih tiga ratusan juta,dan sebagian sudah di kembalikan oknum hukum tua dan sisa delapan puluh sembilan juta.


Benhard Djarang Hukum Tua Pulisan saat di konfirmasi terkait penyelesaian  TGR dana desa tahun 2024 dengan tegas menjawab bahwa saat ini beliau sudah menjaminkan sertifikat rumahnya ke Inspektorat Minut.


Saya sudah di minta jaminan dari pihak inspektorat berupa sertifikat rumah,dan saya di berikan waktu satu tahun untuk mengembalikan TGR tersebut,"ucap Benhard.


Di tanya apakah barang jaminan berupa sertifikat rumah tersebut itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,Hukum tua menjawab silakan tanya langsung ke pihak Inspektorat.



Kepala Inspektorat Minut Steven Tuwaidan Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Rabu, 17 juni 2025, sekira pukul 17:09 WITA, terkait TGR hukum Tua desa Pulisan sebanyak 89.000.000.Terkait di tahan sertifikat rumah milik hukum tua desa pulisan sebagai jaminan,sudah sesuai aturan perundang- undangan Tuwaidan menjelaskan dengan tegas itu sudah sesuai dengan aturan,

UU No 1 Tahun 2004 TTG Perbendaharaan Negara dan PP No 38 Tahun 2016 TTG Tuntutan ganti rugi serta Perbub 6 Tahun 2016 TTG Tata cara Penyelesaian Tuntutan ganti rugi


 Di tanya soal proses hukum Tuwaidan menjelaskan bahwa Inspektorat hanya menyelamatkan uang negara.


Terkait hal ini fungsi Inspektorat menyelamatkan uang negara kalau proses hukum itu ada di APH karena walaupun HT sudah menyelesaikan nanti APH akan pelajari apakah ini ada manstreanya atau fraud maka akang di proses penyidikan,"ucap Tuwaidan


Terkait hal ini Ketua BPD  Desa Pulisan  Marthin Sadedo  sangat menyayang dengan tindakan dari pihak Inspektorat  di mana pihak Inspektorat seolah-olah membuka ruang untuk para hukum tua menggunakan dana desa,karena jika terbukti ada temuan penyelewengan dana desa hukum tua hanya di berikan sangsi TGR dengan waktu yang sangat panjang,apalagi hukum tua sudah memberikan jaminan berupa sertifikat ke pihak Inspektorat hukum tua di anggap aman-aman saja.


Kasian pembangunan di desa tertunda dengan ulah oknum hukum tua,dana yang seharusnya di gunakan untuk keperluan masyarakat dan pembangunan desa,hanya di selewengkan oknum hukum tua.


Lebih anehnya dari pihak Inspektorat sebagai pemeriksa seolah-olah melindungi hukum tua tersebut tanpa ada tindakan disiplin dari pihak Inspektorat,malahan hanya memberikan sangsi berupa penyitaan jaminan sertifikat,pertanyaannya apakah sampai masah aktif hukum tua berakhir dan belum dapat mengembalikan TGR tersebut, Bisaka pihak inspektorat menyita rumah yang menjadi jaminan tersebut.


Seharusnya dana desa itu di gunakan untuk kemajuan desa tersebut bukan di gunakan atau di selewengkan oknum hukum tua,dengan dali bisa di kembalikan ke kas daerah,kalau di kembalikan ke kas daerah yang rugi kan desa tersebut,"ucap Sadedo


Di tanya sudah berapa banyak sertifikat yang di tahan pihak Inspektorat untuk menjadi jaminan para hukum tua yang kena TGR,Tuwaidan menjelaskan silakan ke kantor soalnya saya tidak hafal berapa banyak. 

Meikel W

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Astaga Terkait TGR Dana Desa Pulisan,Inspektorat Minut Tahan Sertifikat Rumah Oknum Hukum Tua

Terkini

Iklan