Manado — Kepala Sekolah SMPN 5 Manado, Dolvie Singal (DS), memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pelaksanaan acara penamatan siswa di Hotel Peninsula Manado, yang sebelumnya menuai sorotan tajam karena diduga mengandung unsur pungutan liar (pungli).
Dalam keterangannya, Singal membantah tudingan bahwa sekolah melakukan pungli atau pembebanan biaya kepada orang tua siswa. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut sepenuhnya diinisiasi oleh panitia orang tua siswa tanpa campur tangan sekolah, termasuk dalam hal pembiayaan.
“Acara penamatan itu digelar di Hotel Peninsula secara gratis, karena kebetulan Ketua Panitia adalah orang tua siswa yang juga menjabat sebagai manajer di hotel tersebut,” ujar Singal. “Makanan untuk undangan juga merupakan sumbangan pribadi dari Ketua Panitia. Jadi tidak benar jika dikatakan sekolah membiayai acara mewah,” tegasnya.
Terkait kehadirannya dalam acara tersebut, Singal menyatakan bahwa dirinya sebenarnya telah berkomitmen untuk tidak hadir, sejalan dengan surat edaran dari Pemerintah Kota Manado yang melarang acara penamatan di luar sekolah yang memberatkan orang tua. Namun, tekanan dari pihak guru dan panitia orang tua membuatnya mengubah keputusan.
“Awalnya saya tidak akan hadir, tapi para guru menghubungi saya dan menyampaikan bahwa orang tua akan kecewa jika saya tidak datang. Jadi saya hadir murni karena permintaan dan desakan orang tua, bukan sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan acara itu,” jelasnya.
Singal juga menanggapi pemberitaan yang menyudutkan dirinya dengan menyatakan bahwa wartawan yang melaporkan dugaan pungli telah melanggar UU Pers karena tidak melakukan upaya konfirmasi terlebih dahulu.
“Sangat disayangkan, berita tersebut ditayangkan tanpa klarifikasi terlebih dahulu. Ini tidak mencerminkan etika jurnalistik dan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU Pers,” ujarnya.
Sebelumnya, beberapa siswa mengaku diminta membayar Rp200.000, terdiri dari Rp150.000 untuk biaya penamatan dan Rp50.000 untuk orang tua. Fakta ini memicu reaksi keras dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado.
Sekretaris Dinas Dikbud Manado, Alma Tryana, mengecam keras penyelenggaraan acara yang dianggap melanggar surat edaran Pemkot dan menegaskan kemungkinan sanksi terhadap kepala sekolah yang terbukti melanggar. Selain SMPN 5, SMPN 16 Manado yang juga dipimpin Singal sebagai pelaksana tugas (Plt) turut disorot karena kasus serupa.
Sementara Singal telah memberikan klarifikasi, pertanyaan penting masih menggantung, termasuk kejelasan alokasi dana yang dikumpulkan dari orang tua siswa, mekanisme transparansi pengumpulan dana oleh panitia, serta apakah kontribusi tersebut benar-benar bersifat sukarela.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari Dinas Pendidikan terkait tanggapan atas klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala Sekolah SMPN 5 Manado.